JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh proses perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan berjalan melalui sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan setiap badan usaha yang ingin melakukan kegiatan pertambangan harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan legalitas atau perizinan dan kewajiban menyetorkan penerimaan negara.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Tri menegaskan kegiatan pertambangan tidak bisa langsung beroperasi hanya karena sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebab, perusahaan juga harus memenuhi sederet persyaratan lain, seperti aspek teknis, keselamatan kerja, lingkungan, serta kewajiban penerimaan negara.
Guna memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah akan mengevaluasi secara menyeluruh berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan. Salah satu dokumen yang diperiksa ialah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik," kata Tri.
Dalam proses evaluasi tersebut, Ditjen Minerba Kementerian ESDM memeriksa berbagai aspek. Contoh, kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
Lalu, memeriksa pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara seperti setoran PNBP.
"Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," ujar Tri.
Apabila RKAB dinilai masih membutuhkan penyempurnaan, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki dokumen sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan untuk memasukkan syarat kepatuhan pajak dalam persetujuan RKAB perusahaan minerba.
Lebih lanjut, Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu dan Kementerian ESDM telah bersinergi melalui pengembangan sistem pengajuan RKAB yang terhubung langsung dengan data perpajakan pada akhir 2025. Melalui integrasi ini, setiap wajib pajak sektor minerba harus memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah dipenuhi (tax clearance) sebelum RKAB dapat disetujui.
Sementara itu, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 17/2025 mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.
Namun, Peraturan Menteri ESDM 17/2025 itu memang belum memuat persyaratan mengenai kepatuhan pajak, yang biasanya berupa surat keterangan fiskal (SKF). (rig)
