JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai jadwal waktu henti (downtime) pada coretax administration system yang memakan waktu cukup panjang, yaitu selama 4 hari, mulai dari 5 Juni hingga 8 Juni 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan downtime coretax kali ini dilakukan untuk pemeliharaan sistem dan penambahan perangkat keras (hardware) yang digunakan untuk menyimpan, mengelola dan memproses basis data (database).
"Terkait dengan rencana downtime coretax, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dilakukan karena akan dilakukan penambahan hardware database," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Inge menyampaikan pengumuman downtime coretax diinformasikan sejak awal pekan ini supaya seluruh wajib pajak bisa mengantisipasi adanya penghentian layanan administrasi pajak untuk sementara waktu.
Sebagai informasi, downtime dijadwalkan mulai dari Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6/2026) pukul 05.59 WIB. Sepanjang periode downtime tersebut, portal Coretax DJP tidak dapat diakses wajib pajak.
DJP secara rutin melaksanakan pemeliharaan coretax untuk meningkatkan kapasitas sistem agar memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak. Selama masa pemeliharaan, wajib pajak tidak dapat mengakses seluruh layanan coretax.
Wajib pajak yang berencana mengakses coretax dapat mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang sudah ditetapkan. Ketika periode downtime berakhir, coretax selanjutnya akan dapat diakses kembali.
Tambahan informasi, coretax adalah sistem baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Perpres 40/2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya yakni SIDJP. Adapun coretax sudah dipakai sebagai sistem baru yang menggantikan SIDJP terhitung sejak awal 2025. (rig)
