JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan masih bisa menggunakan surat keterangan (suket) PP 55 meski suket dimaksud diterbitkan sebelum berlakunya PP 20/2026.
Merujuk pada ketentuan peralihan pada PP 20/2026, suket wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak perseroan perorangan dinyatakan berlaku hingga wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk memanfaatkan PPh final UMKM.
"Pada saat PP ini mulai berlaku ... suket dikenai PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi wajib pajak orang pribadi ... dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan tahun pajak 2026; atau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang ... dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2026, sampai dengan wajib pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini," bunyi Pasal II Angka 1 huruf c PP 20/2026, dikutip pada Minggu (14/6/2026).
Perlu diketahui, suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Suket dimaksud diperlukan agar wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dikenai pemotongan PPh final UMKM sebesar 0,5% ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong.
"Pemotong atau pemungut PPh ... dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki suket," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023.
Pemotongan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan pajak.
Pemotongan PPh final UMKM sebesar 0,5% tidak dilakukan atas transaksi impor, pembelian barang, atau penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023. (rig)
