KANWIL DJP BALI

Pajak Masuk Kampus, Fiskus Edukasi Mahasiswa Soal Sistem Coretax

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Juni 2026 | 18.00 WIB
Pajak Masuk Kampus, Fiskus Edukasi Mahasiswa Soal Sistem Coretax
<p>Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Bali Agung Siswanto Bayu Aji saat memberikan materi mengenai coretax. (foto: Sukarni)</p>

DENPASAR, DDTCNews - Kanwil DJP Bali mengadakan podcast bertajuk Bincang Pajak 2026: Coretax DJP, Transformasi Digital Perpajakan Indonesia di Kampus Universitas Mahasaraswati pada 19 Mei 2026.

Dalam acara tersebut, Kanwil DJP Bali menugaskan penyuluh pajak, yaitu Agung Siswanto Bayu Aji, untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait dengan Coretax DJP, di mana merupakan sistem tunggal yang menggantikan semua platform pajak digital sebelumnya.

“Coretax DJP adalah sistem tunggal yang menggantikan semua platform digital yang ada sebelumnya, bukan sekedar pembaruan namun penggantian total,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (4/6/2026).

Dengan kata lain, lanjut Agung, perubahan dari sistem lama ke sistem Coretax DJP dapat diibaratkan sebagai perubahan arsitektur, tidak sekedar perubahan antarmuka.

Menurutnya, perubahan nyata terdapat pada tiga proses yang dilakukan secara bersamaan, yaitu dari data dikumpulkan dan dihubungkan, proses bisnis pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak, dan proses bisnis DJP dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak.

Selain itu, sambung Agung, Coretax DJP juga dirancang sebagai platform digital yang memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

"Wajib pajak dapat mengurus hampir semua keperluan pajak kapan saja, dan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak,” tutur Agung.

Agar wajib pajak lebih mudah beradaptasi dengan sistem yang baru, DJP memberikan dukungan selama masa transisi sistem dengan menyediakan berbagai layanan antara lain Kring Pajak 1500200, live chat di portal DJP, video panduan, dan sosialisasi tatap muka.

Agung juga menekankan pentingnya generasi muda untuk memahami fungsi pajak bagi negara, yaitu sebagai mekanisme redistribusi sumber daya sehingga memungkinkan negara membiayai fasilitas publik yang disediakan untuk masyarakat.

Tambahan informasi, coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh siklus pajak, mulai dari pendaftaran NPWP, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, keberatan, hingga penagihan, dalam satu platform. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.