JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengkaji pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara sebagai bagian dari kebijakan ekstensifikasi cukai. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
Laporan Kinerja DJBC 2024 menyebutkan pembuatan kajian ekstensifikasi BKC menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan penerimaan yang optimal. Meski demikian, dalam laporan ini tidak dijelaskan hasil dari kajian tersebut.
"Diperoleh capaian sebesar 100% dengan beberapa update strategi dan program kerja yang telah dilaksanakan, yaitu: (1) kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara," sebut DJBC dalam laporannya.
DJBC telah melakukan berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan misi DJBC sebagai revenue collector. Guna memperluas basis penerimaan negara, DJBC antara lain membuat kajian ekstensifikasi cukai.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menyederhanakan proses ekstensifikasi BKC. Penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.
Wacana ekstensifikasi BKC sebetulnya telah mengemuka sejak hampir 1 dekade lalu. Pada 2016, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik. Rencana tersebut sempat disampaikan kepada DPR kala itu.
Pada APBN-P 2016, pemerintah bahkan untuk pertama kalinya mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Sejak saat itu, target penerimaan cukai plastik rutin masuk dalam APBN hingga 2024.
Kemudian, pemerintah juga hendak mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas pemerintah dan DPR sejak 2020. Namun, kedua calon BKC tersebut tak kunjung terealisasi.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai banyak negara yang mengandalkan insentif pajak untuk mendorong kegiatan litbang. Ada pula bahasan perihal pembentukan 3 satgas dalam percepatan negosiasi tarif bea masuk dengan AS.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengaku baru mengetahui wacana pengenaan cukai batu bara. Meski begitu, dia menjelaskan batu bara sudah dikenai royalti. Pengenaan cukai tentu akan mendatangkan beban tambahan bagi pelaku usaha.
Selanjutnya, IMA akan mengkaji lebih lanjut ide pemerintah tersebut. “Sejauh ini kami belum pernah diminta pendapat oleh DJBC,” katanya.
Senada, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani juga mengaku baru mengetahui wacana pengenaan cukai batu bara. Dia menambahkan dirinya akan mencari tahu info lebih lanjut. (Bisnis Indonesia)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan berbagai negara lebih mengandalkan insentif pajak untuk mendukung perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) ketimbang memberikan suntikan pendanaan.
Hasil kajian OECD menyebut insentif pajak mewakili lebih dari 50% dukungan pemerintah untuk mendongkrak litbang di dunia usaha pada 2023. Skema pemberian insentif untuk litbang tersebut dilakukan oleh sebagian besar negara OECD dan negara lainnya.
"Sebanyak 28 negara OECD lebih mengandalkan insentif pajak daripada instrumen pendanaan langsung saat memberikan dukungan litbang pada 2023," tulis OECD dalam laporannya. (DDTCNews)
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan 3 satuan tugas (satgas) untuk mempercepat perundingan mengenai pengenaan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat (AS).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketiga satgas yang dibentuk meliputi Satgas Perundingan Perdagangan Investasi dan Keamanan Ekonomi, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, serta Satgas Deregulasi Kebijakan. Menurutnya, pembentukan ketiga satgas ini akan mendukung tercapainya kesepakatan di antara Indonesia dan AS.
"Dengan satgas dan perundingan ini, diharapkan Indonesia bisa dalam posisi untuk mempercepat perundingan dengan Amerika Serikat," katanya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 25/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan yang mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.
PMK 25/2025 menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK 28/2008. Kebijakan baru ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan peningkatan pelayanan dan pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta dalam rangka modernisasi sistem pelayanan kepabeanan.
"Barang pindahan…diberikan pembebasan bea masuk dan berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 2 PMK 25/2025. (DDTCNews)
Dalam laporan berjudul The Macro Poverty Outlook edisi April 2025, World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan sebesar 4,7% pada tahun ini
Angka pertumbuhan ekonomi tersebut itu lebih rendah dari target pemerintah dalam APBN 2025 sebesar 5,2%. Pada 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia dilaporkan sebesar 5,03%.
"Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai rata-rata 4,8% hingga 2027, tetapi ketidakpastian kebijakan perdagangan global dapat berdampak pada investasi dan pertumbuhan ekonomi," tulis World Bank. (Kontan/DDTCNews)
Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan wajib pajak masih bisa melakukan pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025 tanpa terkena sanksi.
Normalnya, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025 paling lambat pada 30 April 2025. Namun, DJP memberikan kelonggaran dalam rangka implementasi coretax administration system.
"Untuk sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025, yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian hingga 10 Mei 2025, dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan STP [Surat Tagihan Pajak]," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)
DJP melaporkan sebanyak 13,66 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan 29 April 2025 pukul 07.58 WIB. Dari jumlah tersebut sebanyak 713.400 SPT berasal dari wajib pajak badan dan 12,95 juta SPT dari orang pribadi.
DJP mematok target 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun ini. Artinya, baru 84,27% target SPT tahun ini yang tercapai. Selain itu, total WP yang wajib menyampaikan SPT tahunan ialah 19,77 juta. Artinya, tingkat kepatuhan wajib pajak baru 69,09%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menambahkan DJP akan senantiasa melakukan berbagai upaya dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. (Bisnis Indonesia)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews