KILAS BALIK JUNI 2026

Juni 2025: Deretan Perdirjen Baru Pasca Coretax dan Isu Kuasa Hukum

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 28 Desember 2025 | 13.30 WIB
Juni 2025: Deretan Perdirjen Baru Pasca Coretax dan Isu Kuasa Hukum

JAKARTA, DDTCNews - Setelah PER-8/PJ/2025 dan PER-11/PJ/2025 yang ramai dibahas pada akhir Mei 2025, ada 5 Perdirjen baru lainnya yang mewarnai lanskap perpajakan selama Juni 2025. Perdirjen baru tersebut mayoritas menyesuaikan ketentuan teknis perpajakan pasca-implementasi coretax administration system.

Selain perdirjen baru, mencuatnya kabar Kementerian Keuangan yang tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang persyaratan, permohonan, perpanjangan, dan pencabutan sebagai kuasa hukum pada pengadilan pajak juga menarik untuk kembali diingat.

Berikut sekilas peristiwa perpajakan yang terjadi sepanjang Juni 2026 dan menarik untuk diulas kembali.

DJP Perbarui Aturan Teknis Restitusi Dipercepat

DJP memperbarui peraturan teknis pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Pembaruan peraturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 yang berlaku mulai 21 Mei 2025.

Berlakunya PER-6/PJ/2025 sekaligus menggantikan PER-04/PJ/2021 dan PER-5/PJ/2023. Pada hakikatnya, PER-6/PJ/2025 menyesuaikan ketentuan seputar penetapan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah serta pelaksanaan restitusi dipercepat.

Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP menyesuaikan petunjuk pelaksanaan administrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Penyesuaian dilakukan lantaran peraturan terdahulu belum mengakomodasi implementasi coretax system. Selain itu, PER-7/PJ/2025 juga menyesuaikan ketentuan seputar jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

PER-7/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Berlakunya PER-7/PJ/2025 sekaligus mencabut sejumlah ketentuan terdahulu, yaitu: PER-20/PJ/2018; PER-01/PJ/2019; PER-08/PJ/2019; PER-17/PJ/2019; PER-04/PJ/2020; Pasal 4 dan Pasal 5 PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2021; dan PER-27/PJ/2021

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

DJP memperbarui ketentuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah. Pembaruan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.

Perdirjen tersebut dirilis sebagai petunjuk pelaksana penonaktifan akses pembuatan faktur pajak guna menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Adapun PER-9/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.

DJP Perbarui Petunjuk Teknis Pertukaran Informasi Perpajakan Berdasarkan Perjanjian Internasional

DJP menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional. Beleid yang berlaku mulai 22 Mei 2025 ini dirilis sebagai peraturan pelaksana PMK 39/2017.

Selain itu, PER-10/PJ/2025 diterbitkan untuk memperbarui dan menggantikan sejumlah perdirjen terdahulu yang mengatur seputar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional. Perdirjen tersebut, yaitu: PER- 67/PJ./2009; PER- 28/PJ/2017; PER-24/PJ/2018; dan PER- 02/PJ/2022.

Aturan Baru Penunjukan Pihak Lain serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN PMSE

Melalui Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025, DJP memperbarui ketentuan penunjukan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain. Beleid tersebut juga menyesuaikan ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN PMSE.

Penyesuaian dilakukan seiring dengan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) DJP alias Coretax DJP. Adapun PER-12/PJ/2025 berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-12/PJ/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PER-12/PJ/2020. Simak Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Susun RPMK Baru, Kemenkeu Bakal Perketat Syarat Kuasa Hukum Pajak

Kementerian Keuangan berencana menambah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Penambahan syarat dimaksud termuat dalam RPMK tentang Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan Sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

RPMK ini akan menggantikan PMK 184/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. Dalam RPMK yang disusun Kemenkeu, terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dianggap memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan.

Pertama, seorang kuasa hukum pajak harus memiliki surat keterangan kompetensi (SKK) atau memiliki izin praktik konsultan pajak. SKK adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan

Kedua, kuasa hukum pajak harus memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan/akuntansi/hukum setidaknya selama 2 tahun dalam 5 tahun terakhir sesuai klasifikasi kuasa hukum.

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru untuk menerapkan rasio net interest terhadap earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA).

Rasio net interest terhadap EBITDA akan digunakan untuk membatasi nilai biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh wajib pajak dalam penghitungan PPh terutangnya. Adapun regulasi tersebut termuat dalam transfer pricing country profile yang diunggah oleh OECD.

Saat ini, nilai biaya bunga yang bisa dibebankan oleh wajib pajak dibatasi hanya menggunakan thin capitalization rule yang ditetapkan oleh Indonesia sejak tahun pajak 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2015.

Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui beleid tersebut, pemerintah di antaranya menegaskan peran online single submission (OSS) sebagai kanal bagi pelaku usaha untuk mengajukan insentif perpajakan.

Selain itu, PP 28/2025 juga menegaskan kembali peran NPWP sebagai salah satu jenis data yang tercakup dalam nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.