JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pengawasan sekaligus penindakan terhadap barang kena cukai ilegal (BKC).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo melaporkan petugas telah melakukan 17.641 penindakan rokok ilegal sepanjang Januari-November 2025. Dari penindakan itu, sebanyak 1 miliar batang rokok ilegal disita, atau meningkat 34,9% dibandingkan tahun lalu.
"Pengawasan merupakan bagian dari komitmen melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).
Budi mengatakan jenis rokok yang paling banyak disita ialah sigaret kretek mesin (SKM) dengan porsi 74,2% dari keseluruhan rokok ilegal yang disita. Kemudian, disusul sigaret putih mesin sebesar 20,5%, dan rokok jenis lainnya 5,3%.
Tidak hanya rokok ilegal, Budi menyampaikan DJBC juga berwenang melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). Hingga November, petugas telah menyita barang bukti seberat 18,3 ton NPP.
Dia menuturkan jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut melonjak 157,4% dibandingkan tahun lalu. Adapun narkotika yang mendominasi ruang sita ialah NPP jenis ganja dan sabu.
"Seluruh capaian ini mencerminkan sinergi yang semakin kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat," tutur Budi.
Selain melakukan penindakan, Budi menjelaskan DJBC turut bertugas mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Setoran yang dihimpun hingga November 2025 mencapai Rp269,4 triliun atau 86,8% dari target APBN yang dipatok Rp310,4 triliun.
Setoran kepabeanan dan cukai mampu tumbuh 4,5% dibandingkan periode yang sama pada 2024. Menurutnya, pertumbuhan penerimaan turut didorong oleh kepatuhan para pengguna jasa dan peran aktif masyarakat luas.
"Kepatuhan pengguna jasa, dukungan dunia usaha, serta peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan APBN. Sinergi inilah yang membuat APBN benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat," tutup Budi. (sap)
