JAKARTA, DDTCNews - Seluruh kegiatan administrasi perpajakan mulai 2026 akan sepenuhnya berbasis digital menggunakan coretax administration system.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa sistem lama, yaitu DJP Online, tidak lagi digunakan untuk kegiatan administrasi pajak. Karena akan beralih sepenuhnya ke coretax system, dia pun meminta wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun masing-masing.
"Penting banget nih, mulai tahun 2026 hanya ada satu channel pelayanan perpajakan, hanya lewat coretax, sudah tidak ada lagi DJP Online. Jadi segera aktivasi akun coretax Anda," imbaunya dalam Podcast Cermati, Rabu (24/12/2025).
Bimo menjelaskan aktivasi akun coretax merupakan langkah awal yang penting supaya wajib pajak bisa mengakses semua fitur layanan perpajakan. Dibandingkan sistem lama, menurutnya, coretax lebih mudah dioperasikan secara mandiri oleh wajib pajak.
Dia mencontohkan fitur pelaporan SPT, faktur pajak, pembayaran pajak, pembuatan bukti potong semua telah tersedia dalam satu platform yang terpusat. Jadi, wajib pajak tidak perlu membuka tab baru atau mengakses platform yang berbeda ketika melaksanakan administrasi perpajakan.
"Semua pelaporan melalui coretax betul-betul digital base, sudah tidak ada yang manual. Semua permohonan bisa langsung di trace dan track, sudah sampai mana. Tentu ini menjamin pelayanan yang lebih transparan dan informatif," ungkap Bimo.
Bimo menambahkan wajib pajak pelaku UMKM juga bisa melakukan penyetoran dan pelaporan dengan mudah melalui coretax. Wajib pajak UMKM dapat memilih fitur pembuatan kode billing PPh final UMKM dengan tarif 0,5%, lalu disetorkan sendiri.
Karena sudah serba online dan digital, sambungnya, semua fitur coretax mudah diakses secara mandiri, sehingga wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak. Sebab, coretax telah mengintegrasikan seluruh aplikasi pemenuhan kewajiban pajak.
"Jadi intinya coretax itu benar-benar menyediakan pelayanan, kemudian dari yang tadinya macam-macam platform kini jadi satu platform, dan semuanya digital," tutup Bimo. (sap)
