BANGLADESH

Atasi Kemacetan, Negara Ini Perpanjang Pembebasan PPN untuk MRT

Redaksi DDTCNews
Minggu, 28 Desember 2025 | 13.00 WIB
Atasi Kemacetan, Negara Ini Perpanjang Pembebasan PPN untuk MRT
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

DHAKA, DDTCNews - Pemerintah Bangladesh memutuskan untuk memperpanjang pembebasan PPN untuk layanan metro rail hingga 30 Juni 2026.

Periode pembebasan PPN untuk layanan metro rail semestinya berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, pemerintah memperpanjang fasilitas pajak tersebut untuk mempromosikan penggunaan transportasi massal modern dan ramah lingkungan.

"Kebijakan ini diambil demi kepentingan publik untuk mendorong penggunaan metro rail yang lebih luas oleh masyarakat," bunyi keterangan pers otoritas pajak, dikutip pada Minggu (28/12/2025).

Metro rail mulai diadopsi Bangladesh sebagai moda transportasi perkotaan yang aman, efisien, dan ramah lingkungan. Moda transportasi ini dinilai efektif mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan mobilitas perkotaan di ibu kota.

Sebagaimana diatur dalam UU PPN, tarif PPN sebesar 15% dikenakan atas layanan kereta api. Namun, pemerintah memberikan pembebasan PPN atas layanan metro rail sejak Desember 2022.

Fasilitas PPN semula direncanakan hanya diberikan hingga 30 Juni 2024. Meski demikian, periode fasilitas pajak ini beberapa kali diperpanjang guna mempromosikan moda transportasi publik kepada masyarakat perkotaan.

Perpanjangan periode fasilitas pembebasan PPN atas layanan metro rail hingga 30 Juni 2026 juga didasarkan pada rekomendasi Kementerian Perhubungan Darat, yang menekankan peran metro rail dalam memastikan transportasi publik yang berkelanjutan dan terjangkau.

Dilansir bonikbarta.com, otoritas pajak berharap perpanjangan periode pembebasan PPN dapat menjaga agar tarif metro rail tetap terjangkau bagi para penumpang. Dengan strategi ini, popularitas layanan metro rail juga semakin meningkat. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.