JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2025 turut mengatur pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh, menteri keuangan dapat menetapkan bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak atas penyerahan atau transaksi tertentu.
“Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Terdapat 9 pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana tercantum dalam PMK 51/2025. Pertama, Bank Devisa dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atas:
Kedua, instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan atau mekanisme pembayaran langsung.
Ketiga, badan usaha tertentu meliputi:
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
Keempat, badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
Kelima, agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
Keenam, produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.
Ketujuh, badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
Kedelapan, badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Kesembilan, Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian emas batangan. (rig)
