BERITA PAJAK HARI INI

Lebih dari 2.000 WP Jadi Sasaran Pengawasan Bersama, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Maret 2025 | 06.30 WIB
Lebih dari 2.000 WP Jadi Sasaran Pengawasan Bersama, Ini Kata Wamenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melaksanakan transformasi joint program sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/3/2025).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan joint program merupakan salah satu inisiatif strategis yang diambil oleh pemerintah untuk menekan kesenjangan pajak (tax gap). Setidaknya 2.000 wajib pajak sudah diidentifikasi untuk dilakukan joint program tersebut.

"Joint program antara eselon I Kemenkeu, ada lebih dari 2.000 wajib pajak sudah diidentifikasi. Kami akan lakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen. Mudah-mudahan ini bisa memberikan tambahan penerimaan," katanya.

Sebagai informasi, World Bank mencatat tax gap Indonesia sudah mencapai 6,4% dari PDB. Secara terperinci, tax gap dimaksud timbul akibat compliance gap sebesar 3,7% dari PDB dan policy gap sebesar 2,7% dari PDB.

Selain joint program, lanjut Anggito, inisiatif strategis lainnya yang akan dilakukan oleh pemerintah ialah memajaki transaksi elektronik, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kemudian, pemerintah juga akan terus mengembangkan digitalisasi sistem administrasi dalam rangka mengurangi praktik penyelundupan serta mengurangi peredaran rokok dengan cukai palsu dan cukai salah peruntukan.

"Kami juga mengintensifikasi penerimaan negara, khususnya yang berasal dari batu bara, nikel, timah, bauksit, dan sawit. Kami akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif, layering, dan harga batu bara acuan (HBA)," ujar Anggito.

Terakhir, pemerintah juga akan melakukan intensifikasi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas layanan-layanan premium dari kementerian/lembaga.

"Untuk imigrasi, kepolisian, dan perhubungan, kami coba mengintensifikasi untuk mendapatkan tambahan penerimaan," tutur Anggito.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai realisasi penerimaan pajak yang turun 30 hingga Februari 2025. Ada juga bahasan terkait dengan wacana penyesuaian struktur tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Realisasi Penerimaan Pajak Turun 30 Persen hingga Februari 2025

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp187,8 triliun hingga Februari 2025, atau turun 30,19% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian penerimaan pajak tersebut setara dengan 8,6% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp2.189,31 triliun.

"Penerimaan pajak Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

PPh 21 TER Timbulkan LB Rp16,5 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat pemberlakuan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) telah menimbulkan kelebihan pemotongan dengan nilai yang signifikan.

Pada 2024, total kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 mencapai Rp16,5 triliun. Kelebihan pemotongan tersebut berdampak terhadap penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2025.

"Ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya TER untuk PPh Pasal 21," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. (DDTCNews)

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp224 Triliun hingga Februari 2025

Pemerintah mencatat realisasi pembiayaan utang pada Januari hingga Februari 2025 sudah mencapai Rp224,3 triliun, atau 28,9% dari target yang ditetapkan pada tahun ini sejumlah Rp775,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengatakan realisasi pembiayaan anggaran sejauh ini telah berjalan sesuai dengan rencana dan telah terlaksana secara terukur.

"Pembiayaan APBN akan dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan terukur dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan dinamika pasar keuangan," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Standar Audit Kepabeanan dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani merilis peraturan baru soal standar audit kepabeanan dan audit cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai PER-3/BC/2025.

Beleid itu dirilis untuk menyesuaikan ketentuan standar audit seiring dengan berlakunya PMK 114/2024 yang mengubah ketentuan seputar audit kepabeanan dan audit cukai. PMK 114/2024 di antaranya mendelegasikan wewenang kepada dirjen bea dan cukai untuk mengatur lebih lanjut petunjuk teknis standar audit.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf c PMK 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai,” bunyi pertimbangan PER-3/BC/2025. (DDTCNews)

Sri Mulyani Umumkan APBN Defisit Rp31,2 Triliun hingga Februari 2025

Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga Februari 2025 mengalami defisit senilai Rp31,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran ini setara 0,13% terhadap PDB. Defisit terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat hanya Rp316,9 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp348,1 triliun.

"Defisit 0,13% tentu masih di dalam target desain APBN sebesar 2,53% dari PDB yaitu Rp616,2 triliun," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

DJP belum akan merevisi struktur tarif efektif rata-rata (TER) pada Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 meski skema tersebut menimbulkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi struktur tarif TER dan akan melakukan penyesuaian bila diperlukan.

"Jadi secara prinsip kalau memang perlu dilakukan penyesuaian, kami akan coba pikirkan untuk melakukan penyesuaian," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.