JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC) yang mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) harus memasangnya sesuai dengan ketentuan.
NPPBKC tersebut dipasang dengan cara mencantumkannya pada tanda nama sesuai dengan contoh format dalam Lampiran G PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. Kewajiban ini juga berlaku bagi pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau penyalur yang mendapatkan NPPBKC.
“Pemasangan tanda nama…,dilaksanakan paling lama 1 bulan setelah mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC,” bunyi Pasal 29 ayat (3) PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, dikutip pada Kamis (4/6/2026).
Sesuai dengan ketentuan, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau penyalur harus memasang tanda nama yang mencantumkan NPPBKC dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, pengusaha tempat penjualan eceran yang mendapatkan NPPBKC juga harus memasang piagam NPPBKC atau fotokopinya di tempat usahanya. Piagam NPPBKC atau fotokopinya harus dipasang dengan ketentuan sebagai berikut:
Kewajiban pemasangan NPPBKC tidak bisa dianggap sepele. Sebab, pejabat bea dan cukai bisa menaikkan profil risiko pengusaha BKC yang tidak memasang tanda nama atau piagam NPPBKC sesuai dengan ketentuan. Profil risiko yang dimaksud berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan DJBC.
“Kepala kantor bea dan cukai memberikan pelayanan dan pengawasan kepada pengusaha barang kena cukai dengan menerapkan manajemen risiko,” bunyi Pasal 68 ayat (1) PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023.
Sebagai informasi, NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Simak Apa Itu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai?
Namun, tidak semua pelaku usaha BKC diwajibkan memiliki NPPBKC. Sebab, ada sejumlah pihak yang dikecualikan dari kewajiban NPPBKC. Simak Ada 6 Pihak yang Dikecualikan dari Kewajiban Punya NPPBKC, Siapa Saja? (dik)
