
PERKENALKAN, saya Ilham dari Medan. Saya adalah pemilik sekaligus pengurus 2 perseroan perorangan, yakni Perseroan Perorangan AX yang saya bentuk pada 2022 dan Perseroan Perorangan AY yang saya bentuk pada 2024. Adapun perseroan perorangan tersebut menjalankan kegiatan usaha yang memproduksi pakaian jadi atau disebut sebagai industri konveksi.
Hingga saat ini, kedua perseroan perorangan tersebut menghitung PPh terutang menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% atau sering disebut sebagai PPh final UMKM. Seiring berkembanya usaha, tahun ini saya berencana untuk melakukan ekspansi dengan mendirikan perseroan perorangan lagi, yakni Perseroan Perorangan AZ yang bergerak di bidang usaha restoran.
Perlu saya sampaikan juga bahwa saya tidak memiliki keahlian khusus tertentu dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas di luar dari perseroan perorangan tersebut.
Baru-baru ini, saya mendengar terdapat aturan baru yang mengubah ketentuan PPh final UMKM sebelumnya. Pertanyaan saya, apa saja ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan agar perseroan perorangan milik saya tetap dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM?
Ilham,
Medan, Sumatera Utara
Terima kasih atas pertanyaannya, Pak Ilham. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang mengubah atau merevisi ketentuan mengenai pengenaan PPh final bagi UMKM yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
Adapun ketentuan revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026).
Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pada dasarnya perseroan perorangan merupakan perseroan yang didirikan oleh 1 orang. Dalam ketentuan pajak, status perseroan perorangan dikategorikan sebagai wajib pajak badan.
Simak 'Bagaimana Kewajiban PPh Final bagi Wajib Pajak Perseroan Perorangan?'
Lantas, apabila mengacu pada aturan yang baru apakah perusahaan yang berbentuk perseroan perorangan masih dapat dikenai PPh final UMKM? Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 yang berbunyi:
"(1) Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak."
Berdasarkan beleid tersebut, dapat dilihat bahwa wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan masih termasuk wajib pajak yang dapat dikenai PPh final. Pengenaan PPh final dapat dilakukan sepanjang omzet perseroan perorangan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Artinya, usaha Bapak yang berbentuk perseroan perorangan masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM. Penggunaan PPh final UMKM dapat terus dilakukan selama memenuhi syarat omzet yang disebutkan.
Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Sebab, terdapat ketentuan pengecualian yang menyebabkan perseroan perorangan tertentu tidak dapat dikenai PPh final.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b PP 20/2026 yang berbunyi:
"(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
...
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
..."
Merujuk pada ketentuan tersebut, perseroan perorangan dikecualikan dari pengenaan PPh final apabila didirikan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Adapun yang dimaksud sejenis adalah jasa yang diserahkan oleh perseroan perorangan menyerupai jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dirincikan dalam Pasal 56 ayat (4) PP 20/2026. Beberapa di antaranya seperti pengacara, akuntan, konsultan dan dokter.
Dalam kasus ini, dapat diketahui bahwa Bapak sebagai wajib pajak orang pribadi tidak memiliki keahlian khusus dan tidak menjalankan pekerjaan bebas tertentu. Selain itu, perseroan perorangan milik Bapak juga tidak menyerahkan jasa sehingga pengecualian terkait jasa sejenis tidak terpenuhi. Dengan demikian, perseroan perorangan milik Bapak tetap dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.
Simak juga 'Dalam Kondisi Ini, PT Perorangan Tak Bisa Gunakan PPh Final UMKM'.
Tidak berhenti di sana, terdapat ketentuan pengecualian lain yang dapat menyebabkan suatu perseroan perorangan tidak dapat menggunakan skema PPh final UMKM. Adapun ketentuan pengecualian ini diatur pada Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 yang berbunyi sebagai berikut:
"(2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
...
e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
..."
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dicermati bahwa wajib pajak dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final apabila omzet orang pribadi selaku pemilik digabungkan dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dengan kata lain, batasan omzet tidak lagi dihitung sendiri-sendiri untuk masing-masing entitas, melainkan dijumlahkan secara keseluruhan. Sebagai gambaran, mari kita andaikan dengan data omzet yang diperoleh perseroan perorangan milik Bapak pada suatu tahun pajak sebagai berikut:
Apabila dicermati secara terpisah, omzet masing-masing usaha memang masih berada di bawah ambang Rp4,8 miliar. Namun, ketentuan pada Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 menegaskan bahwa omzet tersebut harus dihitung secara agregat, bukan per entitas. Ketika digabungkan, total omzetnya mencapai Rp5,2 miliar yang artinya telah melampaui ambang batas Rp4,8 miliar.
Perlu dicatat, pelampauan ambang batas ini tidak serta-merta menggugurkan pengenaan PPh final pada tahun pajak yang sama. Merujuk pada Pasal 57 ayat (4) PP 20/2026, wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan di atas dikecualikan dari pengenaan PPh final untuk tahun pajak berikutnya.
Dengan demikian, apabila omzet agregat sebesar Rp5,2 miliar tersebut diperoleh pada tahun pajak 2026, Perseroan Perorangan AX, AY, dan AZ tetap dikenai PPh final untuk seluruh tahun pajak 2026 dan baru dikecualikan dari skema PPh final UMKM mulai tahun pajak 2027.
Perlu digarisbawahi bahwa ketentuan ini tidak melarang seseorang memiliki lebih dari satu usaha, tetapi dimaksudkan untuk menutup celah pemecahan usaha (firm splitting) dan praktik menahan omzet (bunching) yang makin marak terjadi.
Simak juga 'Pemerintah Tutup Celah Firm Splitting pada Skema PPh Final UMKM'.
Terakhir, penting untuk diperhatikan juga bahwa PP 20/2026 telah menghapus Pasal 59 PP 55/2022 mengenai ketentuan jangka waktu pengenaan PPh final UMKM. Artinya, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, skema PPh final kini dapat dinikmati tanpa adanya batasan tahun tertentu.
Dengan kata lain, Perseroan Perorangan AX, Perseroan Perorangan AY, maupun Perseroan Perorangan AZ yang rencananya didirikan pada tahun ini dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sampai kapan pun. Ketentuan ini dapat dimanfaatkan selama perseroan perorangan tersebut masih memenuhi kriteria-kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
