JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris jenderal (sekjen) Kementerian Keuangan kini turut terlibat dalam penentuan status capaian kinerja pegawai Ditjen Pajak (DJP).
Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2026, capaian kinerja pegawai DJP merupakan hasil penilaian kinerja sesuai dengan pelaksanaan manajemen kinerja di Kemenkeu yang dikonversikan menjadi status capaian kinerja. Status capaian kinerja diperoleh dari parameter yang ditetapkan dirjen pajak setelah disetujui oleh sekjen Kemenkeu.
"Status capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan parameter rentang nilai kinerja yang ditetapkan oleh dirjen pajak setelah mendapatkan persetujuan dari sekjen," bunyi Pasal 11 ayat (1a) PMK 39/2026, dikutip pada Kamis (4/6/2026).
Hasil penilaian kinerja pegawai dikonversi menjadi salah satu dari 5 status capaian kinerja berikut:
Status capaian kinerja pegawai adalah salah satu komponen yang turut diperhitungkan dalam menentukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP.
Secara umum, tukin bagi pegawai DJP dihitung menggunakan formula: konstanta x {(60% x hasil penghitungan capaian kinerja organisasi) + (40% x status capaian kinerja pegawai)} x tabel tukin berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan sesuai dengan lampiran perpres.
Sebagai informasi, ketentuan tukin pegawai DJP pada PMK 211/2017 telah direvisi melalui penerbitan PMK 39/2026. PMK direvisi dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi.
"Untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," bunyi bagian pertimbangan PMK 39/2026.
PMK 39/2026 telah diundangkan pada 2 Juni 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud. (dik)
