PMK 74/2021

Ini Konsekuensi Jika Gunakan Rush Handling tapi Bea Masuk Tak Dilunasi

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 04 Juni 2026 | 16.30 WIB
Ini Konsekuensi Jika Gunakan Rush Handling tapi Bea Masuk Tak Dilunasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Importir yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera (Rush Handling) harus melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang.

Pemenuhan kewajiban pabean tersebut dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB). Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean tersebut maksimal dalam 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.

“Importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang,” bunyi Pasal 10 ayat (1) PMK 74/2021, dikutip pada Kamis (4/6/2026).

Apabila importir tidak memenuhi kewajiban tersebut, termasuk melunasi bea masuk, akan ada 4 konsekuensi. Pertama, jaminan yang diserahkan importir akan dicairkan atau diklaim (Pasal 12 ayat (3) PMK 74/2021). Simak Apa Itu Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan?

Kedua, permohonan rush handling akan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean untuk dilakukan penetapan oleh pejabat Bea Cukai (Pasal 13 ayat (1) PMK 74/2021). Dalam kondisi ini, apabila ada kekurangan bea masuk maka DJBC akan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

Ketiga, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi (Pasal 14 ayat (1) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024). Keempat, permohonan rush handling berikutnya tidak dilayani selama 60 hari pada seluruh kantor pabean (Pasal 14 ayat (2) PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024).

Terkait dengan pengenaan denda, apabila importir tidak menyerahkan jaminan karena memiliki surat Keputusan fasilitas pembebasan bea masuk maka tidak dikenai denda. Sebab, sanksi denda dihitung dari bea masuk yang wajib dilunasi.

Sementara itu, barang yang diimpor dengan fasilitas pembebasan maka besarnya bea masuk yang wajib dilunasi adalah nol. Dengan demikian, tidak ada besaran denda yang dikenakan. Namun, importir tetap mendapat sanksi layanan, yaitu selama 60 hari tidak dapat menggunakan rush handling.

Sebagai informasi, rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Kamus “Apa Itu Kawasan Pabean?”

Fasilitas ini membuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat DJBC.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Hal ini berarti barang impor yang mendapat fasilitas rush handling baru dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Yang dimaksud dengan dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean. Misalnya, seperti invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Sementara itu, jaminan diserahkan kepada kepala kantor pabean sebesar bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang. Pada dasarnya, fasilitas rush handling diberikan terhadap barang impor yang memiliki karakteristik peka kondisi dan/atau peka waktu.

Barang impor yang memiliki salah satu atau kedua karakteristik tersebut perlu segera dikeluarkan sehingga diberikan fasilitas rush handling. Secara lebih terperinci, terdapat 13 barang impor yang dapat memperoleh fasilitas rush handling, di antaranya daging. Simak Apa Itu Rush Handling? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.