KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Yakin Ekspor SDA Lewat PT DSI Bakal Dongkrak Penerimaan Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 24 Mei 2026 | 13.30 WIB
Purbaya Yakin Ekspor SDA Lewat PT DSI Bakal Dongkrak Penerimaan Pajak
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah.&nbsp;ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembentukan BUMN baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal ekspor untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Menurut Purbaya, pengawasan ekspor yang terpusat membuat praktik- praktik penghindaran pajak seperti under-invoicing dan manipulasi transfer pricing bakal perlahan menghilang.

"Dengan approach itu [pintu tunggal ekspor SDA], under-invoicing dan segala macam hilang untuk saya. Jadi, income bisa naik 2 kali lipat atau lebih. Karena dari pajak penghasilan dan lain-lain, dari ekspor untung, dan paling penting barang kita tidak diselundupkan ke luar negeri," katanya, dikutip pada Minggu (24/5/2026).

Purbaya memproyeksikan penerimaan pajak yang lebih maksimal bisa digunakan untuk menjalankan berbagai program pemerintah dan agenda pembangunan baik di pusat maupun daerah. Dengan demikian, sambungnya, pertumbuhan ekonomi bisa terjaga.

Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan ekspor seluruh komoditas SDA wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Dia mengatakan kewajiban ekspor SDA melalui PT DSI akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang akan segera terbit.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina," katanya di hadapan DPR awal pekan ini.

Prabowo menyampaikan penerbitan PP merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA, terutama minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Dengan penerbitan PP tersebut, pemerintah akan mewajibkan skema ekspor komoditas SDA hanya melalui BUMN yang ditunjuk. Nanti, hasil setiap penjualan ekspor bakal diteruskan BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.

Prabowo menambahkan kebijakan mewajibkan ekspor komoditas SDA melalui BUMN bukanlah kebijakan yang aneh karena sudah jamak diterapkan oleh negara lain. Kebijakan ini antara lain dijalankan oleh Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, serta negara tetangga Malaysia dan Vietnam. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.