PMK 33/2026

Kemenkeu Tetapkan PNBP Profesi Akuntan Publik, Ini Detailnya

Muhamad Wildan
Kamis, 28 Mei 2026 | 14.00 WIB
Kemenkeu Tetapkan PNBP Profesi Akuntan Publik, Ini Detailnya
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan jenis dan tarif penerimaan bukan pajak (PNBP) terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan melalui PMK 33/2026.

PNBP terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan yang ditetapkan oleh Kemenkeu meliputi biaya perizinan, biaya persetujuan, dan denda administratif.

"Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 33/2026, dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Secara terperinci, biaya perizinan terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan yang ditetapkan melalui PMK 33/2026 yakni:

  1. Izin akuntan publik (Rp1 juta per permohonan)
  2. Perpanjangan izin akuntan publik (Rp1 juta per permohonan)
  3. Izin usaha kantor akuntan publik perseorangan (Rp1,5 juta per permohonan)
  4. Izin usaha kantor akuntan publik dengan jumlah rekan 2-4 orang (Rp3 juta per permohonan)
  5. Izin usaha kantor akuntan publik dengan jumlah rekan 5 orang atau lebih (Rp6 juta per permohonan)
  6. Izin pendirian cabang kantor akuntan publik (Rp2 juta per permohonan)
  7. Register akuntan profesional asing (Rp9 juta per permohonan per 3 tahun)
  8. Perpanjangan register akuntan profesional asing (Rp8,5 juta per permohonan per 3 tahun).

Selanjutnya, biaya persetujuan yang ditetapkan pada PMK 33/2026 meliputi:

  1. Persetujuan pencantuman nama kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing bersama-sama dengan nama kantor akuntan publik (Rp5 juta per permohonan)
  2. Persetujuan pendaftaran kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing (Rp10 juta per permohonan).

Terakhir, denda administratif yang ditetapkan pada PMK 33/2026 yakni:

  1. Denda administratif atas keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik (Rp1 juta per keterlambatan)
  2. Denda administratif atas keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha kantor akuntan publik (Rp100.000 per 1 hari kerja keterlambatan, maksimal Rp2 juta)
  3. Denda administratif atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan kantor akuntan publik (Rp100.000 per 1 hari kerja keterlambatan, maksimal Rp2 juta)
  4. Denda administratif atas keterlambatan penyampaian laporan pendidikan profesional berkelanjutan akuntan publik (Rp100.000 per 1 hari kerja keterlambatan, maksimal Rp2 juta).

Seluruh PNBP pada PMK 33/2026 wajib disetorkan ke kas negara.

PMK 33/2026 telah diundangkan pada 25 Mei 2026 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.