JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum sepenuhnya melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023 - 2025 pada DJP, terdapat pemeriksaan yang dilaksanakan melewati jangka waktu pada PMK 17/2013 dan PMK 15/2025.
"Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dihitung sejak penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan hingga penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) yaitu 6 bulan sesuai PMK 17/2013 dan 5 bulan sesuai PMK 15/2025," tulis BPK, dikutip pada Selasa (26/5/2026).
Secara terperinci, BPK mencatat ada 10.618 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang waktu pengujian untuk pemeriksaan lapangannya terlambat 61 hari hingga 180 hari, melebihi batas waktu pada PMK 17/2013 dan PMK 15/2025.
Dalam laporan BPK tersebut, DJP menjelaskan keterlambatan pengujian untuk pemeriksaan lapangan disebabkan oleh wajib pajak yang menunda penyampaian buku, catatan, dan/atau dokumen.
Selanjutnya, BPK juga mencatat ada 601 LHP dengan keterlambatan waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan selama 10 hari hingga 180 hari.
Menurut DJP, keterlambatan tersebut disebabkan adanya wajib pajak yang menunda menjawab SPHP, adanya wajib pajak yang mengajukan quality assurance, serta dikarenakan wajib pajak memberikan data baru setelah SPHP.
Tak hanya itu, pemeriksa pajak juga dihadapkan beragam tantangan seperti tingginya beban kerja, banyaknya tunggakan pemeriksaan, serta meningkatnya kompleksitas pemeriksaan.
Berkaca pada kondisi tersebut, BPK mendorong DJP untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian kegiatan pemeriksaan dan mengembangkan sistem informasi untuk memitigasi ketidakoptimalan pemeriksaan, serta risiko hilangnya penerimaan negara.
Sebagai informasi, jangka waktu pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan diatur dalam PMK 15/2025. Jangka waktu pengujian pada pemeriksaan lengkap dibatasi selama 5 bulan, sedangkan jangka waktu pengujian pada pemeriksaan terfokus dibatasi selama maksimal 3 bulan.
Sementara itu, jangka waktu pengujian pada pemeriksaan spesifik dibatasi selama maksimal sebulan. Terkait dengan PAHP dan pelaporan, PMK 15/2025 mewajibkan pemeriksa untuk melaksanakan PAHP dan pelaporan selama maksimal 30 hari kerja. (rig)
