BERITA PAJAK HARI INI

Ekspor SDA Lewat Danantara, Aturan Restitusi PPN Rampung Pekan Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Mei 2026 | 07.45 WIB
Ekspor SDA Lewat Danantara, Aturan Restitusi PPN Rampung Pekan Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera merilis aturan teknis mengenai mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Topik tentang 'ekspor satu pintu' ini masih menjadi ulasan utama sejumlah media nasional pada hari ini, Selasa (26/5/2026).

Beleid tentang aspek perpajakan atas ekspor yang dilakukan BUMN ini menjadi bagian dari rangkaian aturan pelaksanaan turunan peraturan pemerintah (PP) mengenai tatakelola ekspor komoditas SDA strategis. Produk hukumnya ditargetkan akan rampung pekan ini dan berlaku per 1 Juni 2026.

Dikutip oleh Koran Kontan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan saat ini pemerintah masih mendalami proses bisnis yang akan menjadi dasar penyusunan peraturan perpajakan tersebut. Perdirjen pajak nanti akan mengatur aspek teknis dan operasional. Namun, Inge belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai aspek teknis yang dimaksud.

Dalam sosialisasi kepada eksportir SDA, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan terdapat 6 regulasi teknis yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan ekspor komoditas SDA strategis melalui Danantara.

Kementerian Perdagangan menyiapkan 3 regulasi yang terdiri atas peraturan menteri perdagangan (permendag) baru tentang ketentuan ekspor kelapa sawit (mencabut Permendag 26/2024); permendag baru tentang ketentuan ekspor batu bara; dan permendag baru tentang Ketentuan ekspor ferro alloy (paduan besi).

Kemudian, Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2020 tentang Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan. Nantinya, menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) terkait pelaksanaan kewajiban eksportir dalam memenuhi pembayaran bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor, dll.

Di sisi lain, DJP bakal menyiapkan peraturan dirjen (perdirjen) pajak terkait dengan pengaturan perpajakan (restitusi PPN) dalam hal ekspor atas komoditas dilakukan oleh BUMN.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto berencana mewajibkan ekspor seluruh komoditas SDA strategis melalui BUMN untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas seperti CPO, batu bara, dan ferro alloys. Kewajiban itu bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik underinvoicing, penyalahgunaan transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

Kewajiban ekspor SDA strategis melalui Danantara bakal dilaksanakan secara bertahap. Tahapan pertama sebagai masa transisi dilaksanakan pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Pada tahapan pertama ini, perusahaan masih bertransaksi langsung dengan buyer. Danantara sebagai BUMN yang ditunjuk sudah mendapatkan hak akses CEISA, tetapi pengoperasian sistem (modul pemberitahuan ekspor barang/PEB) masih dilakukan oleh perusahaan.

Soal pemenuhan kewajiban terkait dengan perizinan, pembayaran pungutan (bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor), dan perpajakan tetap dilakukan oleh perusahaan atas nama eksportir (BUMN ekspor/Danantara).

Sementara pada tahap kedua yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, kewajiban ekspor SDA strategis melalui Danantara akan diterapkan secara penuh. Danantara bertindak sebagai eksportir penuh, yang berarti melakukan proses transaksi, kontrak, hingga penerimaan devisa ekspor.

Di tahap ini, pemenuhan kewajiban terkait dengan perizinan, pembayaran pungutan (bea keluar, PNBP SDA, pungutan ekspor), dan perpajakan sepenuhnya dilakukan oleh Danantara sebagai BUMN ekspor.

Selain informasi mengenai beleid perpajakan untuk ekspor SDA via PT DSI, ada bahasan lain yang juga diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, update terkini mengenai implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT), dikebutnya RUU Keuangan Negara, fasilitas pinjaman untuk eksportir SDA, hingga tertekannya penerimaan pajak sepanjang 2027.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Penerimaan Pajak Masih Tertekan di 2027

Pemerintah memandang harga komoditas masih akan berperan signifikan terhadap penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, kinerja penerimaan perpajakan akan ditentukan oleh pergerakan harga komoditas strategis, mulai dari batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), hingga minyak dan gas.

"Harga komoditas strategis seperti batu bara, CPO, nikel, tembaga, serta minyak dan gas memiliki pengaruh besar terhadap dinamika penerimaan perpajakan," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2027. (DDTCNews)

Memetakan Potensi GMT

Lengkapnya instrumen hukum untuk menerapkan GMT membuat otoritas pajak mulai bergerak lebih agresif. Indonesia kini mulai memetakan para pemain besar yang masuk radar fiskus. DJP mencatat sedikitnya ada 46 grup perusahaan multinasional terindikasi memenuhi syarat pelaporan pajak minimum global.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan potensi penerimaan dari implementasi GMT mencapai Rp4,49 triliun. Angka ini menjadi sinyal bahwa penerapan GMT bukan sekadar agenda internasional, melainkan peluang bagi negara untuk memperkuat penerimaan.

Kendati begitu, penerapan GMT belum bisa dibilang mulus. Hingga kini, DJP belum bisa memastikan seluruh grup perusahaan yang benar-benar memenuhi syarat pemungutan. Ketidakpastian ini muncul karena implementasi GMT memerlukan verifikasi lanjutan soal struktur usaha, omzet, hingga efektivitas tarif pajak yang dibayarkan di negara perusahaan beroperasi. (Harian Bisnis Indonesia)

RUU Keuangan Negara Dikebut

DJP akan memulai pembahasan RUU Keuangan Negara melalui skema omnibus law. Pembahasan rancangan UU ini diperlukan untuk mengatasi kekosongan hukum pasca perubahan regulasi terkait dengan perubahan mekanisme dividen BUMN.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan perubahan UU 16/2025 tentang BUMN menyebabkan menteri keuangan tidak lagi secara eksplisit dimandatkan sebagai pemegang saham BUMN. Namun, masih ada aturan lain yang menyebutkan menkeu sebagai pemegang saham pelat merah.

Komisi XI DPR bersama pemerintah akan melakukan sinkronisasi sejumlah regulasi melalui skema omnibus law. Harmonisasi akan mencakup UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, hingga UU PNBP. Targetnya, pembahasan RUU Keuangan Negara rampung sebelum APBN 2027 berjalan mulai 1 Januari 2027. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lina Widjaja
baru saja
Kalau Negosiasi harga jual dan Invoice Ekspor atas nama DSI. Bank tidak akan menyalurkan Credit working capital ke Pengusaha, karena tidak ada jaminanan. Kepercayaan seorang pengusaha terbentuk bukan dalam sehari , tetapi berpuluh-puluh tahun. Apakah Bank bisa PERCAYA DSI ???