BERITA PAJAK HARI INI

Cegah Perusahaan Besar Salahgunakan PPh Final UMKM, Ini Kata Purbaya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Juni 2026 | 07.00 WIB
Cegah Perusahaan Besar Salahgunakan PPh Final UMKM, Ini Kata Purbaya

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu tujuan pemerintah menerbitkan PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022 ialah untuk mencegah penyalahgunaan PPh final UMKM oleh perusahaan besar. Topik itu menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/6/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema PPh final yang ditujukan untuk UMKM selama ini masih kerap kali disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan besar. Dengan PP baru, wajib pajak besar tidak lagi bisa menggunakan PPh final tersebut.

"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Akal-akalan dengan dibagi-bagi perusahaannya, sekarang ketahuan juga dengan coretax siapa beneficiary-nya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," katanya.

Dengan PP 20/2026, skema PPh final UMKM kini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi sepanjang omzet wajib pajak dimaksud belum melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasi hanya boleh memanfaatkan skema dimaksud selama 4 tahun pajak.

Khusus untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak sebelum PP 20/2026, para wajib pajak tersebut masih bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 sepanjang masih memenuhi kriteria dan jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir.

"Wajib pajak badan berbentuk CV; firma; PT; atau BUMDes/BUMDesma, yang berdasarkan ketentuan PP 55/2022...jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022," bunyi Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.

Merujuk pada PP 55/2022, PT dimungkinkan untuk memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 3 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan BUMDes/BUMDesma bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama maksimal 4 tahun pajak.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai imbauan DJP kepada wajib pajak kriteria tertentu. Ada juga bahasan perihal pembatalan surat ketetapan pajak (SKP), ekspor satu pintu, pajak digital, norma penghitungan penghasilan neto, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

WP OP yang Telanjur Pakai NPPN Bisa Kembali Pakai PPh Final UMKM

Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telanjur menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tetap dapat kembali menggunakan skema tarif PPh final UMKM.

WP OP dapat kembali menggunakan tarif PPh final UMKM sepanjang: (i) belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum; dan (ii) masih memenuhi ketentuan PP 55/2022. Dalam kondisi ini, WP OP dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dari NPPN menjadi PPh final UMKM.

“WP orang pribadi tersebut masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dari mekanisme NPPN/norma menjadi mekanisme PPh final UMKM 0,5%, sepanjang masih memenuhi syarat dalam PP 55/2022 dan belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh (AS.06-02),” jelas penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax. (DDTCNews)

DJP Imbau WP Kriteria Tertentu Segera Daftar Ulang

Wajib pajak yang terdampak dan ingin ditetapkan kembali sebagai wajib pajak kriteria tertentu perlu mengajukan kembali permohonan penetapan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu mulai 1 Juni 2026 – 10 Juni 2026.

Penyuluh DJP pun mengimbau wajib pajak segera mengajukan permohonan penetapan. Sebab, sistem DJP akan mengalami pemeliharaan dan tidak dapat diakses pada: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB dan Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB

“Sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir,” tulis penyuluh DJP melalui channel telegram FAQ Coretax. (DDTCNews)

DPR: Wajib Pajak Bisa Ajukan Pembatalan SKP yang Salah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan wajib pajak masih berkesempatan untuk mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, meskipun sebelumnya telah tersedia mekanisme keberatan dalam sistem perpajakan.

Ketentuan tersebut dinilai sebagai instrumen tambahan untuk menjamin perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Pandangan tersebut disampaikan DPR dalam sidang uji materi (judicial review) Perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Kontan)

Ekspor Satu Pintu, Purbaya Masih Hitung Potensi Tambahan Penerimaannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih mengalkulasi potensi penerimaan negara dengan adanya kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Purbaya mengatakan penerapan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis satu pintu berpotensi menambah pemasukan negara, termasuk pajak. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu terus dimonitor.

"Sudah dihitung, tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, dan ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya," ujarnya. (DDTCNews)

Pengusaha Wajib Laporkan Kegiatan Ekspor ke DSI melalui Portal DJBC

Seluruh pengusaha selaku eksportir komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara dan paduan besi (ferro alloys), wajib melaporkan kegiatan ekspor kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaporan kegiatan ekspor dilakukan dengan menyampaikan dokumen legalitas atau dokumen pendukung lainnya secara elektronik kepada PT DSI. Dokumen tersebut dilaporkan melalui CEISA 4.0.

"Pelaporan ini dilayani oleh DJBC dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Dirjen Bea Cukai," ujarnya. (DDTCNews)

Pemerintah Dinilai Kurang Optimal Serap Pajak Google-Meta Cs

Pemerintah Indonesia dinilai belum maksimal dalam memungut pajak dari penyelenggara over-the-top (OTT) seperti Google, TikTok, Meta dan lain sebagainya.

Dengan nilai transaksi digital (GMV) mencapai Rp1.350 triliun, pemerintah Indonesia “hanya” berhasil memungut Rp32,32 triliun pajak digital dan menghasilkan digital tax coefficient sebesar 0,27.

Angka tersebut jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang tax coefficient-nya 2 hingga 3 kali lebih tinggi. (Bisnis.com)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.