PASAL 2 ayat (1) UU Cukai menyatakan salah satu sifat atau karakteristik dari barang kena cukai (BKC) adalah peredarannya perlu diawasi. Pemerintah mengawasi peredaran BKC di antaranya melalui pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
NPPBKC menjadi nomor pengenal yang wajib dimiliki oleh pengusaha BKC. Pengusaha BKC berarti pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran. Simak Apa itu Pengusaha BKC?
Perincian ketentuan mengenai NPPBKC tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. Selain itu, DJBC juga telah memberikan petunjuk teknis pemberian NPPBKC melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-14/BC/2023.
Merujuk PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023 dan PER-14/BC/2023, NPPBKC berupa deret angka yang terdiri atas 22 digit. Format tersebut lebih sederhana ketimbang ketentuan terdahulu yang menetapkan NPPBKC terdiri atas 28 digit.
Secara lebih terperinci, penomoran NPPBKC terdiri atas 16 digit NPWP pengusaha BKC ditambah dengan 6 digit Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha. Lantas, apa itu Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha?
Merujuk Pasal 1 angka 4a PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha pengusaha BKC. NILKU terdiri atas 6 digit angka yang meliputi:
Untuk memperjelas berikut contoh struktur NPPBKC yang di antaranya memuat NILKU. Misal, KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menerima permohonan untuk memperoleh NPPBKC dari PT AA dengan perincian:
KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menyetujui permohonan tersebut sehingga PT AA diberikan NPPBKC dengan format penomoran sebagai berikut:

