BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Beri Insentif Pajak, Penulis Buku Kena PPh Final 1,5%

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Mei 2026 | 07.30 WIB
Pemerintah Beri Insentif Pajak, Penulis Buku Kena PPh Final 1,5%

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberlakukan skema PPh final dengan tarif sebesar 1,5% atas penghasilan yang diterima penulis dan pengarang buku. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (27/5/2026).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema PPh final atas penghasilan penulis buku akan diberikan pada semester II/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan oleh pemerintah.

"Kami sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis, yaitu diberikan PPh final sebesar 1,5%," katanya.

Airlangga menjelaskan wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh final mencakup semua orang yang berprofesi sebagai penulis dan bukunya memiliki identitas yang diinformasikan melalui nomor international standard book number (ISBN).

Skema PPh final 1,5% bagi para pekerja di bidang kesusastraan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). "Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author. Nanti diatur di PMK," tutur Airlangga.

Berdasarkan klasifikasi baku jabatan Indonesia (KBJI), penulis dan pengarang merupakan profesi yang bertugas merencanakan, meneliti dan menulis buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, dan artikel non-jurnalistik (selain bahan untuk koran, majalah, dan bulletin lainnya) untuk publikasi atau presentasi.

Selama ini, penghasilan yang diperoleh penulis dan pengarang buku dalam bentuk royalti dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. PPh Pasal 23 atas royalti dihitung dengan formula 15% dikali 40% dari jumlah bruto royalti sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023.

Karena pengenaan PPh-nya bersifat tidak final, penghasilan tersebut akan diakumulasikan untuk menghitung PPh terutang pada akhir tahun (PPh Pasal 29). Namun, PPh Pasal 23 yang telah dibayar dapat menjadi kredit pajak.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Lalu, ada juga bahasan perihal laporan BPK terkait dengan kegiatan pemeriksaan pajak, seleksi hakim agung, insentif pajak tiket pesawat, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Insentif Pajak untuk Dorong Masyarakat Mau Nulis Buku

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memandang skema PPh final dengan tarif sebesar 1,5% atas penghasilan yang diterima penulis dan pengarang buku diperlukan lantaran jumlah penulis di Indonesia masih terbatas, terutama pada bidang ilmiah dan akademik.

Menurut dia, pemerintah ingin mendorong lebih banyak masyarakat menuangkan pengetahuan dan keahliannya dalam bentuk buku sehingga dapat memperluas akses literasi publik.

"Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku," kata Purbaya. (Kontan)

DHE SDA Wajib Disimpan di Himbara, Menko Airlangga: Interest Bebas PPh

Pemerintah bakal mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank Himbara mulai 1 Juni 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri bertujuan memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga menyediakan insentif pajak atas penghasilan dari DHE SDA yang ditempatkan dalam instrumen keuangan tertentu.

"Dari segi pemerintah itu PPh-nya tidak dibebankan. Jadi bebas terhadap pendapatan interest daripada dolarnya. Dibebaskan dari PPh," katanya. (DDTCNews)

Ada Danantara, DPR Segera Bahas RUU Omnibus Law Keuangan Negara

DPR akan mengebut pembahasan RUU Keuangan Negara yang disusun dengan skema omnibus law.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU Omnibus Law Keuangan Negara dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari berlakunya UU 1/2025 dan UU 16/2025. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut telah membawa perubahan fundamental dalam tata kelola BUMN dan keuangan negara.

"Kami sudah mendapatkan arahan untuk segera melakukan revisi terhadap UU Keuangan Negara, karena ini bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kekosongan hukum," katanya. (DDTCNews)

BPK Catat Banyak Keterlambatan dalam Kegiatan Pemeriksaan Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum sepenuhnya melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengawasan dan Pemeriksaan dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Tahun 2023 - 2025 pada DJP, terdapat pemeriksaan yang dilaksanakan melewati jangka waktu pada PMK 17/2013 dan PMK 15/2025.

"Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dihitung sejak penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan hingga penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) yaitu 6 bulan sesuai PMK 17/2013 dan 5 bulan sesuai PMK 15/2025," tulis BPK. (DDTCNews)

Etanol Jadi Campuran BBM, Ketentuan Pembebasan Cukai Direvisi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 34/2026 yang merevisi ketentuan tata cara pembebasan cukai.

PMK 34/2026 terbit untuk merevisi peraturan terdahulu, yakni PMK 82/2024. Revisi diperlukan untuk merelaksasi tata cara pembebasan cukai atas etil alkohol untuk produk bahan bakar minyak (BBM).

"Untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi, PMK 82/2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai perlu dilakukan perubahan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 34/2026. (DDTCNews/Bisnis.com)

Pemerintah Bakal Luncurkan Lagi Diskon Tiket Pesawat dan PPN DTP

Pemerintah kembali memberikan insentif di sektor transportasi pada semester II/2026, salah satunya berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian tiket pesawat domestik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon tiket transportasi dan insentif pajak ini merupakan stimulus ekonomi yang dapat dinikmati selama periode liburan sekolah dan libur dalam rangka natal dan tahun baru (Nataru).

"Kami bahas terkait dengan diskon transportasi dan diskon untuk angkutan udara selama liburan sekolah dan untuk Nataru," katanya. (DDTCNews/Kontan)

KY Umumkan 36 CHA yang Lolos Seleksi Kualitas, Ada 6 TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi kualitas.

Dari 36 CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas, 6 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Dengan demikian, terdapat 5 CHA TUN khusus pajak yang tidak lolos seleksi kualitas.

"Peserta seleksi CHA yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian," ujar Juru Bicara KY Anita Kadir membacakan Pengumuman Nomor 6/PENG/PIM/RH.01.03/05/2026. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.