KPP MADYA DUA SEMARANG

Jual Agunan yang Diambil Alih (AYDA) Kena PPN? Fiskus Beri Penjelasan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Juni 2026 | 09.30 WIB
Jual Agunan yang Diambil Alih (AYDA) Kena PPN? Fiskus Beri Penjelasan
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memberikan edukasi perpajakan kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Mekar Nugraha perihal aspek PPN atas agunan yang diambil alih (AYDA) pada 5 Juni 2026.

Edukasi tersebut disampaikan bersamaan dengan penelitian lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana KPP Madya Dua Semarang Risang Ekopaksi atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan BPR Mekar Nugraha.

"AYDA adalah agunan yang diambil alih kreditur dari debitur dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah. Ketika agunan tersebut dijual kepada pihak lain, transaksi itu dapat menimbulkan kewajiban PPN," katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (11/6/2026).

Risang menuturkan lembaga keuangan perlu memahami konsekuensi pajak atas penyerahan AYDA, terutama terkait dengan pemungutan PPN. Adapun penyerahan AYDA yang dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2023.

“Banyak lembaga keuangan memahami aspek kredit dan pengelolaan agunan, tetapi perlu juga memperhatikan konsekuensi perpajakannya. Ketika agunan yang telah diambil alih dijual kepada pembeli, transaksi tersebut dapat menimbulkan kewajiban pemungutan PPN,” tuturnya.

Risang menambahkan kewajiban PPN tak muncul saat agunan diambil alih dari debitur. Ketentuan yang berlaku justru menegaskan pengambilalihan agunan oleh kreditur tidak memerlukan penerbitan faktur pajak. Kewajiban perpajakan muncul ketika agunan tersebut diserahkan atau dijual kepada pembeli.

Sementara itu, pegawai pajak lainnya dari KPP Madya Dua Semarang Gading menjelaskan bahwa dalam skema AYDA, kreditur bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan agunan kepada pembeli.

Pemungutan dilakukan saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli atas penjualan agunan tersebut. Kreditur yang berstatus PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas penyerahan agunan tersebut.

Dokumen tersebut setidaknya memuat identitas kreditur, debitur, pembeli agunan, uraian barang, dasar pengenaan pajak, serta jumlah PPN yang dipungut. Menurut Gading, pemahaman terhadap administrasi perpajakan AYDA penting untuk menghindari kesalahan pelaporan.

“Dokumen penjualan agunan bukan sekadar bukti transaksi. Dalam kondisi tertentu, dokumen tersebut memiliki fungsi yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga harus memuat informasi yang dipersyaratkan oleh peraturan,” ujarnya.

Gading juga mengingatkan bahwa pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan AYDA tak dapat dikreditkan oleh kreditur. Namun, apabila pembeli agunan merupakan PKP maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPP Madya Dua Semarang, lanjutnya, berharap BPR Mekar Nugraha dan lembaga keuangan lainnya dapat memahami aspek administrasi PKP sekaligus kewajiban PPN yang berpotensi timbul dari transaksi AYDA pada masa mendatang.

Sebagai informasi, agunan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Agunan berwujud antara lain seperti kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapannya, properti, emas, surat kontrak, dan tanah.

Sementara itu, agunan tidak berwujud contohnya antara lain surat berharga, deposito, obligasi, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.