[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

MK Perintahkan Anggaran MBG Pisah dari Pendidikan, Ini Respons Istana

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 | 09.30 WIB
MK Perintahkan Anggaran MBG Pisah dari Pendidikan, Ini Respons Istana
<p>Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meninjau kembali struktur anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan alokasi program makan bergizi gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penyusunan RAPBN 2027 telah berjalan sebelum putusan MK terkait anggaran MBG dibacakan. Meski demikian, pemerintah tetap menjadikan putusan tersebut sebagai perhatian serta melakukan peninjauan terhadap alokasi anggaran pendidikan.

"Bahwa itu menjadi concern, iya, yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu persatu kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatori 20% sesuai dengan amanat undang-undang dapat kita jalani," katanya, dikutip pada Kamis (13/8/2026).

Prasetyo mengatakan pemerintah menghormati putusan MK mengenai pemisahan anggaran MBG dari pendidikan. Pemerintah juga kembali menyisir pos anggaran di bidang pendidikan sebelum menyerahkan RUU APBN 2027 beserta nota keuangannya kepada DPR, besok.

"Kalau untuk yang [RAPBN] 2027, untuk sementara masih berjalan prosesnya meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan," ujarnya.

Prasetyo menambahkan apabila seluruh program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan turut diperhitungkan, porsi anggaran pendidikan sebenarnya dapat mencapai lebih dari 20%. Hal tersebut karena terdapat sejumlah program yang pada awalnya tidak dialokasikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, tetapi tetap berkaitan dengan sektor pendidikan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan pemerintah dan DPR harus menyesuaikan APBN agar program MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028.

Untuk APBN 2027, MK masih membolehkan anggaran MBG dikategorikan sebagai anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, hal tersebut hanya berlaku sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar MBG. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.