KABUPATEN TEMANGGUNG

Pemkab Temanggung Bedakan Tarif Pajak Restoran dan Katering

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 26 Juli 2024 | 16.00 WIB
Pemkab Temanggung Bedakan Tarif Pajak Restoran dan Katering

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan dan besaran tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung 12/2023.

Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Selain itu, perda itu ditetapkan untuk menjalankankan amanat Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“... untuk menjalankan aturan tersebut, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah adalah dengan penetapan 1 peraturan daerah (single tax regulation) yang tertuang dalam peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Melalui beleid itu, Pemkab Temanggung menetapkan tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan jenis objeknya. Berikut perinciannya:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar;
  • 0,09% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar; dan
  • 0,15% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), tenaga listrik, jasa perhotelanjasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40%. Ada pula tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu dengan perincian sebagai berikut:

  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh indutri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%; dan
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%.

Selain itu, khusus PBJT makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran ditetapkan sebesar 5%. Di sisi lain, PBJT makanan dan/atau minuman yang disediakan jasa boga atau katering dikenakan tarif umum sebesar 10%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun Pemkab Temanggung memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Beleid ini sudah berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.