JAKARTA, DDTCNews — CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan sedari awal PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak didirikan untuk menjadi eksportir tunggal atas komoditas batu bara, CPO, dan ferro alloy.
Rosan mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2026 memang memungkinkan PT DSI untuk melakukan ekspor. Namun, klausul dimaksud tidak dapat dimaknai bahwa PT DSI akan mengambil peran sebagai eksportir tunggal.
"Kalau dilihat dalam PP itu sendiri bahwa itu dibuka untuk kita bisa menjadi eksportir, tapi bukan berarti eksportir tunggal. Kita bisa menjadi perantara, kita bisa mengevaluasi, bisa menjadi eksportir, tapi tidak ada kata-kata eksportir tunggal," ujar Rosan dalam konferensi pers RAPBN 2027, dikutip pada Minggu (16/8/2026).
Eksportir tetap dapat mengekspor komoditas kepada pembeli di luar negeri sejalan dengan kontrak yang telah disepakati antara eksportir dan mitra dagangnya di luar negeri.
Tugas PT DSI adalah mengidentifikasi penetapan harga atau pricing dari komoditas yang diekspor, lalu memberikan notifikasi dalam hal harga ekspor ternyata lebih rendah dari indeks.
"Kalau pricing-nya di bawah indeks, tentu kita akan kasih alert bahwa harganya tidak sesuai. Itulah fungsi PT DSI. Dari awal tidak pernah ada konsep bahwa PT DSI ini akan menjadi eksportir tunggal," ujar Rosan.
Rosan mengatakan kini PT DSI telah menganalisis 6.500 transaksi ekspor menggunakan data dari beragam instansi. Dari analisis dimaksud, PT DSI mencatat adanya potensi tambahan devisa senilai US$5 miliar.
Guna meningkatkan peran PT DSI dalam mengamankan devisa, pengawasan DSI telah diperluas ke 50 pelabuhan yang terletak di 25 provinsi demi menekan praktik underinvoicing.
"Kalau kita lihat sekarang memang underinvoicing itu benar-benar memang sangat ada, dan sekarang kita akan perbaiki untuk seluruhnya," ujar Rosan. (dik)
