JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alokasi TKD tahun depan meningkat 5,47% dibandingkan dengan outlook TKD 2026 yang diperkirakan sebesar Rp696,9 triliun. Selain itu, alokasi TKD 2027 juga meningkat 6,06% dibandingkan dengan pagu TKD dalam APBN 2026 sebesar Rp693 triliun.
"Tadi Pak Tito (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) mengeluh ke saya, kelihatannya belum jelas informasi transfer ke daerahnya ya? Jadi, pada 2027 direncanakan sebesar Rp735 triliun atau meningkat 5,5% dibanding dengan outlook 2026 sebesar Rp696,9 triliun," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN TA 2027, dikutip pada Minggu (16/8/2026).
Purbaya menjelaskan alokasi TKD 2027 belum mencakup anggaran untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurutnya, alokasi TKD yang lebih besar diharapkan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah (pemda). Pemerintah juga akan terus memantau belanja pokok daerah dan siap memberikan tambahan anggaran apabila diperlukan.
"TKD ini di luar rekonstruksi, itu beda lagi. Nanti kami akan monitor terus kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan, kalau perlu kita tambah seperti kemarin," kata Purbaya.
Lebih lanjut, pemerintah menyiapkan 5 kebijakan TKD untuk memastikan penyerapan anggaran belanja di setiap daerah berjalan lebih optimal.
Pertama, TKD 2027 diprioritaskan untuk membiayai belanja pokok daerah, seperti belanja pegawai, belanja operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik.
Kedua, kebijakan TKD diarahkan untuk mengurangi kesenjangan kemampuan keuangan antarpemerintah, baik antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar daerah. Selain itu, TKD diarahkan untuk mempercepat peningkatan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat, memperkuat kemampuan fiskal daerah, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Ketiga, pemerintah akan memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah untuk mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. Langkah ini dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) dalam pelaksanaan program prioritas.
Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dalam penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) regional untuk menetapkan sasaran pembangunan daerah, memperkuat proses perencanaan dan penganggaran daerah, serta menunda pemberlakuan kebijakan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%.
Keempat, pemerintah akan mendukung daya saing daerah melalui belanja berkualitas, sinergi dengan pembiayaan kreatif, dan penguatan local taxing.
Kelima, pemerintah menyiapkan kebijakan mitigasi risiko yang memadai atas implementasi program koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP) dan kebijakan TKD lainnya. (dik)
