JAKARTA, DDTCNews – Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP.
Bagi wajib pajak badan, pendaftaran diri tersebut dilakukan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan. Tempat kedudukan badan tersebut ditentukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Wajib Pajak Badan….wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan," bunyi Pasal 10 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, dikutip pada Minggu (16/8/2026).
PER-7/PJ/2025 pun telah memerinci kriteria tempat yang dimaksud sebagai tempat kedudukan wajib pajak badan. Pertama, tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
Kedua, tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan dokumen pendirian/dokumen sejenis.
Ketiga, tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha. Keempat, tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi wajib pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh direktur jenderal pajak.
Penentuan tempat kedudukan tersebut dilakukan secara hierarkis (berurutan). Artinya, kriteria berikutnya baru digunakan apabila kriteria sebelumnya tidak dapat diterapkan. Namun, kriteria tempat kedudukan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak berbentuk kerja sama operasi (KSO).
Bagi wajib pajak KSO, PER-7/PJ/2025 menetapkan tempat kedudukannya mengacu pada tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota KSO yang berada di Indonesia yang ditunjuk dalam: perjanjian KSO atau surat penunjukan. (rig)
