SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Pajak Hiburan 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bandung Barat

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 10 Juni 2024 | 15.30 WIB
Pajak Hiburan 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bandung Barat

Ilustrasi.

NGAMPRAH, DDTCNews – Kabupaten Bandung Barat merupakan pemekaran dari Kabupaten Bandung. Kabupaten yang beribukotakan Ngamprah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 1,8 juta jiwa pada 2023.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), Kabupaten Bandung Barat mencatat PAD pada 2023 mencapai Rp697,63 miliar. Adapun pajak menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan senilai Rp 508,94 miliar.

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat 1/2024. Melalui beleid tersebut, Pemkab Bandung Barat di antaranya menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%. Namun, khusus objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan PBB-P2 dengan tarif sebesar 0,2%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dan tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.  Pemkab Kabupaten Bandung Barat memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet.

Adapun beleid ini berlaku mulai 4 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.