[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA PEKANBARU

Pemkot Buka Pajak Keliling, Dorong WP Manfaatkan Hapus Denda

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 12 September 2026 | 12.30 WIB
Pemkot Buka Pajak Keliling, Dorong WP Manfaatkan Hapus Denda
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, menghadirkan layanan pajak keliling setiap akhir pekan untuk memudahkan wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang diperpanjang hingga 30 September 2026.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Denny Muharpan mengatakan wajib pajak dapat mengunjungi posko layanan pajak keliling yang hadir di sejumlah titik permukiman warga. Menurutnya, layanan tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak melunasi pokok pajak terutang tanpa dibebani sanksi administrasi berupa denda.

"Kegiatan pelayanan yang rutin selama akhir pekan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dan peduli akan pentingnya peran pajak sehingga bisa menunaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).

Denny mengatakan layanan pajak keliling yang beroperasi di luar jam kantor tersebut merupakan upaya memberikan pelayanan yang lebih responsif sekaligus mendekatkan akses kepada wajib pajak yang kesulitan datang ke kantor Bapenda.

Layanan tersebut tidak hanya melayani pembayaran pajak. Masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2 serta mendaftarkan objek PBB-P2.

"Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru," kata Denny.

Selama masa perpanjangan penghapusan denda, Denny mengatakan pemkot akan menghadirkan layanan pajak keliling di 5 wilayah kerja secara bergiliran.

Dia berharap kemudahan akses layanan yang diberikan bersamaan dengan insentif pajak daerah tersebut dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"Dengan diperpanjangnya penghapusan denda dan bertambahnya akses pembayaran pajak, masyarakat dapat memaksimalkan waktu luang untuk datang ke posko layanan pajak terdekat sehingga tidak ada lagi sanksi administrasi yang memberatkan wajib pajak," tutup Denny. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.