JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat pertumbuhan penerimaan terjadi pada seluruh jenis penerimaan pajak.
Realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Agustus 2026 tercatat mencapai Rp171,5 triliun, tumbuh sebesar 17,4%. Adapun realisasi PPh orang pribadi tercatat mencapai Rp18,2 triliun, bertumbuh 14,6%.
"PPh Pasal 21 ini cukup sehat, ini dari upah dan gaji. Sistem administrasinya bekerja, coretax bekerja, peningkatan penghasilan karyawan terjadi, maka dia tumbuh cukup sehat," kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip pada Minggu (20/9/2026).
Pertumbuhan PPh orang pribadi utamanya disokong oleh kehadiran fitur prepopulated pada coretax yang meningkatkan kurang bayar dalam SPT Tahunan para wajib pajak orang pribadi.
Pada saat yang sama, realisasi PPh Pasal 22 impor tercatat mencapai Rp57,7 triliun dengan pertumbuhan sebesar 10,5%.
Realisasi PPh badan tercatat mencapai Rp243,7 triliun dengan pertumbuhan sebesar 25,5% berkat meningkatnya profitabilitas minyak kelapa sawit dan penurunan restitusi PPh badan.
Lebih lanjut, realisasi PPh Pasal 26 tercatat mencapai Rp62,5 triliun dengan pertumbuhan sebesar 6,9% oleh karena adanya intensifikasi dalam bentuk penegakan hukum.
Sementara itu, PPh final tercatat bertumbuh 8,3% dengan realisasi senilai Rp91,3 triliun oleh karena adanya pengalihan hak pertambangan pada sektor migas. "Ada pengalihan hak beberapa pertambangan. Ini sesuatu yang spesifik," ujar Suahasil.
Terkait dengan PPN, pemerintah mencatat realisasi PPN dalam negeri hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp259,1 triliun dengan pertumbuhan sebesar 53,9%, sedangkan PPN impor sudah terealisasi senilai Rp259,1 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27,8%.
"PPN dalam negeri tumbuh tinggi secara kumulatif karena termasuk manajemen restitusi di sini. PPN impor tumbuh dipengaruhi peningkatan harga minyak dan pelemahan kurs," ujar Suahasil.
Sebagai informasi, penerimaan pajak pada periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat bertumbuh sebesar 24,15% dengan realisasi senilai Rp1.409,1 triliun. (rig)
