MAROS, DDTCNews - Pemkab Maros, Sulawesi Selatan meneken perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros guna meningkatkan integrasi dan pertukaran data pertanahan demi penerimaan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros M Ferdiansyah menilai integrasi data diperlukan untuk memperkuat pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB. Untuk itu, kerja sama dilakukan agar data objek pajak lebih akurat dan sesuai dengan kondisi pertanahan.
"Dengan adanya data yang terintegrasi, kami bisa melakukan pemutakhiran data objek pajak secara lebih akurat," katanya, dikutip pada Rabu (16/9/2026)
Melalui kerja sama itu , lanjut Ferdiansyah, Bapenda dan Kantor Pertanahan Maros dapat melakukan pertukaran data secara elektronik. Pertukaran data tersedia dalam layanan berbasis web, sehingga bisa diakses menggunakan aplikasi yang berbeda.
Data yang dapat dipertukarkan oleh kedua instansi antara lain mencakup nomor objek pajak (NOP), nomor identifikasi bidang (NIB), nomor sertifikat, jenis hak, luas tanah, serta luas bangunan.
Kemudian, data yang dapat dipertukarkan juga meliputi nilai tanah dan bangunan, data pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta informasi pemegang hak dan titik koordinat bidang tanah.
Ferdiansyah menambahkan kerja sama dengan Kantor Pertanahan juga mencakup pemanfaatan data hasil sensus bidang tanah dan objek pajak, serta tax clearance untuk mengecek pemenuhan kewajiban perpajakan dalam proses pelayanan pertanahan.
"Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tuturnya seperti dilansir matamaros.com.
Ferdiansyah menerangkan perjanjian kerja sama tersebut akan berlaku selama 2. Adapun kerja sama tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. (rig)
