PARIGI, DDTCNews - Pemkab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan setempat berencana membenahi data aset tanah, serta mendukung penertiban administrasi pajak daerah.
Sekretaris Daerah Pemkab Parigi Moutong Zulfinasran mengatakan kerja sama dilakukan untuk mempercepat penertiban aset daerah, sekaligus meningkatkan potensi penerimaan pajak melalui integrasi data pertanahan.
"Penandatanganan ini menindaklanjuti program kerja sama yang telah dirumuskan bersama," ujarnya, dikutip pada Minggu (20/9/2026).
Zulfinasran menyampaikan kerja sama kedua instansi juga berfokus pada penguatan integrasi data pertanahan dan perpajakan. Caranya, pemkab akan menyelaraskan nomor objek pajak (NOP) dan nomor identifikasi bidang (NIB).
Upaya tersebut bertujuan agar data objek pajak dapat dicocokkan dengan letak bidang tanah secara geografis.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Parigi Moutong Anang Romdloni menjelaskan proses integrasi NOP dan NIB memerlukan pemadanan antara data tekstual milik pemda dan peta grafikal Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan menghubungkan NOP dan NIB, dia meyakini pemda dapat mendeteksi objek atau wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam basis data pajak. Dengan memanfaatkan data pertanahan, setoran daerah diyakini akan meningkat tanpa harus menaikkan nilai objek pajak yang sudah ada.
Selain integrasi data pertanahan dan perpajakan, Anang menyampaikan kerja sama tersebut juga bertujuan untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan memperkuat fungsi mal pelayanan publik (MPP).
Dilansir dari infopublik, kesepakatan tersebut diyakini dapat mewujudkan tata kelola pertanahan dan ruang yang lebih akuntabel dan transparan. Pemkab juga berharap memberikan kemudahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat setempat. (rig)
