TANJUNGPINANG, DDTCNews - Samsat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berpartisipasi dalam operasi razia gabungan untuk menjaring wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang Rina Hermawati mengatakan penertiban melalui razia merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB.
“[Razia] ini khususnya untuk menyisir para penunggak pajak sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kota Tanjungpinang,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (19/9/2026).
Menurut Rina, penertiban melalui razia pajak kendaraan terbukti mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB. Upaya tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dia mencontohkan, petugas Samsat menjaring 34 kendaraan yang diketahui menunggak PKB. Para pemilik kendaraan tersebut kemudian memilih untuk melunasi tunggakan mereka di lokasi razia.
Dari penindakan tersebut, petugas mencatat pembayaran tunggakan PKB yang masuk ke kas daerah mencapai Rp38,2 juta.
“Begitu kami cek ternyata menunggak, mereka langsung bayar di tempat. Ini bukti razia gabungan sangat efektif,” kata Rina dilansir hariankepri.com.
Operasi razia pajak kendaraan tersebut merupakan kerja sama Samsat dengan Satlantas Polresta dan Jasa Marga. Ketiga pihak terus menggelar razia gabungan untuk menertibkan pengendara kendaraan bermotor.
Selama pelaksanaan razia PKB, lanjut Rina, petugas Samsat juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi dan diskon pokok PKB. Keringanan tersebut berlaku hingga 30 September 2026.
Program tersebut berlaku untuk pembayaran PKB di seluruh Kantor Samsat di Kepulauan Riau. Selain itu, tersedia diskon pokok PKB sebesar 5% khusus untuk pembayaran pajak kendaraan secara online melalui e-SAMSAT atau SIGNAL. (dik)
