Academy - SPT PPh Badan September 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
DKI JAKARTA

NPOPTKP BPHTB Tak Muncul di Notaris/PPAT, Ini Solusi Bapenda DKI

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 14 September 2026 | 10.30 WIB
NPOPTKP BPHTB Tak Muncul di Notaris/PPAT, Ini Solusi Bapenda DKI
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) tidak serta merta dikenakan atas seluruh nilai perolehan objek pajak (NPOP). Sebab, pemerintah memberikan fasilitas berupa nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB.

Artinya, penghitungan BPHTB dilakukan dengan mengalikan tarif dengan NPOP yang sudah dikurangi NPOPTKP. Merujuk Pasal 46 ayat (5) UU HKPD, pemerintah daerah dapat menetapkan besaran NPOPTKP minimal Rp80 juta untuk perolehan hak pertama di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.

"Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris...yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp300.000.000," bunyi Pasal 46 ayat (6) UU HKPD, dikutip pada Senin (14/8/2026).

Besaran NPOPTKP tersebut ditetapkan dengan peraturan daerah. Misal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran NPOPTKP melalui Peraturan Daerah (Perda) 1/2024. Merujuk perda tersebut, besaran NPOPTKP di DKI Jakarta ditetapkan senilai:

  • Rp250 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB; atau
  • Rp1 miliar untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala berupa tidak munculnya NPOPTKP saat proses pengurusan BPHTB melalui notaris atau pejabat pembuat akta tanah/PPAT. Padahal, wajib pajak merasa berhak atas NPOPTKP.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan salah satu penyebab NPOPTKP tidak muncul adalah karena wajib pajak pernah mengajukan permohonan BPHTB melalui notaris atau PPAT lain sebelumnya. Hal ini membuat sistem mencatat bahwa fasilitas NPOPTKP telah digunakan pada permohonan yang masih aktif.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak awalnya mengajukan permohonan BPHTB melalui Notaris B. Namun, saat proses berlangsung diketahui NPOPTKP tidak dapat digunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata sebelumnya wajib pajak telah mengajukan permohonan yang sama melalui Notaris A.

Meskipun proses di notaris A belum selesai, data permohonan tersebut masih tercatat aktif di sistem sehingga NPOPTKP tidak dapat digunakan kembali pada permohonan baru. Apabila mengalami kendala tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembatalan terhadap permohonan yang masih aktif melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD).

Setelah proses pembatalan disetujui dan data pada sistem diperbarui, wajib pajak dapat melanjutkan pengajuan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang dipilih hingga prosesnya selesai. Untuk menghindari kendala serupa, wajib pajak disarankan untuk memastikan hanya terdapat 1 permohonan BPHTB yang aktif untuk transaksi yang sama.

Apabila ingin berpindah dari 1 notaris atau PPAT ke notaris atau PPAT lainnya, pastikan terlebih dahulu permohonan sebelumnya telah dibatalkan sesuai prosedur. Dengan demikian, sistem dapat memproses permohonan baru secara normal, termasuk pemberian fasilitas NPOPTKP.

"Dengan memahami mekanisme pengajuan BPHTB, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar sehingga transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan nyaman," jelas Bapenda DKI Jakarta melalui laman resminya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.