DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DJP NEILMALDRIN NOOR:

‘Bangun Pondasi Perpajakan Melalui Konsolidasi Fiskal’

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juli 2021 | 10:30 WIB
‘Bangun Pondasi Perpajakan Melalui Konsolidasi Fiskal’

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Tahun ini, peringatan Hari Pajak masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Fungsi mengatur (regulerend) dari pajak masih tetap menonjol sebagai upaya untuk menstimulus perekonomian. Pada saat bersamaan, pemerintah juga mencoba membangun pondasi perpajakan jangka menengah dan panjang.

Lantas, bagaimana Ditjen Pajak (DJP) memaknai Hari Pajak tahun ini? Apa fokus DJP di tengah pandemi Covid-19 pada tahun ini? Untuk mengetahuinya, DDTCNews berkesempatan mewawancarai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor secara singkat. Berikut petikannya:

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Bagaimana DJP memaknai Hari Pajak pada tahun ini?

Hari Pajak menjadi salah satu momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan eksistensi dan peran pajak dalam menopang perekonomian Indonesia, terutama di tengah pandemi yang masih terjadi.

Peran pajak di masa pandemi tetap berfokus kepada pajak sebagai instrumen fiskal dalam rangka memberikan stimulus untuk meningkatkan kegiatan ekonomi. Hal ini ditunjukkan dengan pemberian insentif perpajakan.

Insentif itu berupa pajak yang ditanggung pemerintah, penurunan tarif pajak, dan kemudahan pelayanan pajak ke berbagai bidang usaha yang dianggap memiliki dampak signifikan terhadap pemulihan perekonomian nasional.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Mengapa tema yang diambil tahun ini Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi?

Hari Pajak pada tahun ini masih berkaitan dengan pergeseran paradigma pajak dari yang memiliki fungsi penerimaan (budgetair) menjadi fungsi mengatur (regulerend), di mana terdapat kerelaan mengorbankan penerimaan pajak dalam rangka memulihkan ekonomi nasional. Namun, fungsi pajak tersebut juga diiringi dengan pelaksanaan strategi kebijakan fiskal baru, terutama dalam bidang perpajakan.

Adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah tetap melanjutkan pemberian insentif pajak. Apa yang menjadi pembeda dengan tahun lalu?

Berbagai kebijakan fiskal dikeluarkan agar keuangan negara bisa membiayai penanganan covid 19, memulihkan ekonomi, dan tetap mendapatkan penerimaan yang menutupi belanja negara. Banyak insentif perpajakan dikeluarkan sembari sekuat tenaga bertahan di tahun pertama pandemi.

Berlanjut di tahun kedua yang mencoba pulih dan bangkit. Anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) disiapkan sebesar Rp699,4 triliun. Angka ini naik 21% dari realisasi PEN 2020 dengan porsi terbesar untuk dukungan UMKM dan korporasi.

Baca Juga:
Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

Di tahun kedua pandemi inilah pemerintah mencoba untuk membangun pondasi perpajakan jangka menengah dan panjang melalui konsolidasi fiskal agar tercipta ruang fiskal dalam APBN. Ruang ini berguna agar APBN bisa membiayai program-program pembangunan tanpa mengandalkan utang.

Bagaimana otoritas memastikan efektivitas dari insentif yang diberikan pada tahun ini?

Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal senantiasa melakukan pengawasan terkait efektivitas penyerapan insentif pajak. Tax expenditure, termasuk di dalamnya insentif pajak, terus dievaluasi.

Namun, mengingat banyak aturan pemberian insentif, tentunya harus ada tahapan prioritas untuk melihatnya kembali. Beberapa insentif pajak yang sudah di-review juga sudah dilaporkan dalam laporan belanja perpajakan.

Baca Juga:
Mengingat Lagi Titik Awal Reformasi Pajak

Selain itu, terdapat juga review yang tidak ditulis di laporan tapi langsung ke perubahan aturan. Hal ini pun juga akan terus menerus dilakukan pemantauan.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mengusahakan penerimaan pajak agar tumbuh setelah tahun lalu terkontraksi cukup dalam. Apa saja yang diupayakan?

Upaya yang dilakukan untuk menjaga pertumbuhan penerimaan pajak di antaranya melalui pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada pula ekstensifikasi pajak dan pengawasan wajib pajak secara individu dan berbasis kewilayahan.

Kemudian, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan. Selain itu, kami juga meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi peningkatan bidang organisasi, SDM (sumber daya manusia), IT (information technology) dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.

Baca Juga:
Versi Terbaru! M-Pajak Bisa Cek Tenggat Pajak, Hitung PPh dengan TER

Apa yang dilakukan DJP untuk tetap menyeimbangkan antara pemberian insentif dan pengumpulan penerimaan pajak?

DJP mengelaborasi berbagai hal agar tetap dapat memberikan insentif sembari mengumpulkan penerimaan pajak. Hal ini sesuai dengan kebijakan teknis perpajakan tahun 2021. Kebijakan itu adalah mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur.

Kemudian, memperkuat sektor strategis dalam rangka transformasi ekonomi serta meningkatkan kualitas SDM dan perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Selain itu, mengoptimalkan upaya pencapaian penerimaan pajak.

Tahun ini, pemerintah juga menyodorkan revisi UU KUP. Apa sebenarnya yang ingin dicapai?

Ditjen Pajak senantiasa melakukan upaya reformasi perpajakan yang telah dilakukan sejak lama. Perjalanan reformasi telah menghasilkan berbagai capaian positif. Namun, masih terdapat berbagai tantangan untuk memperkuat pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel dari sisi kebijakan perpajakan.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Rasio Pajak Jadi Sorotan Lembaga Pemeringkat Utang

Ada beberapa latar belakang kondisi saat ini yang membuat pemerintah mengusulkan beberapa perubahan baik dari sisi PPh, PPN, maupun KUP. Ada pula perubahan ketentuan dari sisi cukai untuk perluasan basis. Kemudian, ada usulan pengenaan pajak karbon. (Simak beberapa ulasan mengenai revisi UU KUP di sini)

Pengajuan RUU KUP dimaksudkan untuk membangun pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Pondasi perpajakan tersebut diperlukan dalam kerangka keberlanjutan reformasi perpajakan untuk menjawab berbagai tantangan atas belum sempurna atau lengkapnya kebijakan perpajakan saat ini.

Hari pajak menjadi momentum untuk ‘membumikan’ pengetahuan pajak sehingga kesadaran pajak meningkat. Bagaimana menurut Anda?

Hari pajak merupakan saat yang tepat untuk menyampaikan urgensi dan manfaat pajak kepada seluruh masyarakat di Indonesia, bukan hanya sebatas kepada wajib pajak. Momentum Hari Pajak sangat bermanfaat sebagai salah satu upaya untuk terus meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perpajakan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
Rasio Pajak 2023 Menurun, Ini Kata Sri Mulyani

Kami berharap, tidak hanya wajib pajak saja yang merasakan semarak Hari Pajak ini, tapi juga pegawai Ditjen Pajak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Apa saja yang dilakukan DJP untuk meningkatkan literasi pajak yang masih belum optimal? Apakah ada rencana khusus?

DJP memiliki program inklusi kesadaran pajak dalam dunia pendidikan yang bertujuan untuk membangun budaya sadar pajak melalui pendidikan. Dari program ini diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat pajak untuk kegiatan pembangunan nasional sedini mungkin. Setelah memahami pentingnya pajak, masyarakat dengan sendiri akan melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya.

Terdapat 4 strategi yang dilakukan DJP dalam program inklusi ini. Pertama, kurikulum. Inklusi melalui kurikulum dilakukan dengan pendekatan materi kesadaran pajak ke dalam kurikulum pembelajaran.

Baca Juga:
‘Kami Ingin Terapkan Paradigma Pajak yang Rasional dan Adil’

Kedua, pembelajaran. Inklusi melalui pembelajaran dilakukan dengan integrasi materi kesadaran pajak dalam proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

Ketiga, materi buku ajar. Strategi dalam pembukuan menggunakan pendekatan integrasi nilai-nilai kesadaran pajak dalam buku materi ajar, buku referensi, dan buku panduan guru.

Keempat, kesiswaan/kemahasiswaan. Strategi ini dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai kesadaran pajak melalui berbagai macam kegiatan di luar sekolah. Misal, kegiatan ekstrakurikuler, lomba cerdas cermat, dan lain-lain.

Baca Juga:
‘Pemerintah Harus Bersih dan Transparan dalam Menggunakan Uang Pajak’

Apa harapan DJP di tengah momentum Hari Pajak tahun ini?

Kami berharap momentum Hari Pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak agar pandemi ini dapat dilalui dengan baik.

Hadirnya rasa saling mendukung antara pemerintah dan masyarakat dapat menjadi kunci untuk meminimalisasi dampak dari pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini. Pemerintah berharap agar kepatuhan pajak dapat terus meningkat, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi pajak lebih besar dibandingkan yang lainnya.

Apa pesan DJP untuk para wajib pajak dalam Hari Pajak tahun ini?

Pandemi telah mengubah berbagai aspek dalam kehidupan kita masing-masing, mulai dari pola hidup yang harus lebih bersih dan sehat serta perekonomian kita yang sangat terdampak. Perubahan tentu saja menjadi keniscayaan dalam bertahan dan menghadapi efek pandemi yang cukup berat ini.

Baca Juga:
‘Kami Siap Tingkatkan Penerimaan secara Terukur dan Realistis’

Penerimaan negara tergerus cukup dalam, sedangkan pengeluaran negara dituntut harus dikeluarkan lebih banyak dari semestinya. Karena itu, mari kita semua bersama-sama saling bergotong royong, saling menopang dan mendukung satu sama lain, agar kita semua mampu menghadapi pandemi yang masih berlangsung ini.

Kami juga mengucapkan selamat Hari Pajak untuk seluruh wajib pajak. Terima kasih atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Mari bersama-sama kita membangun negara melalui penerimaan pajak yang lebih kuat, demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?