KAIRO, DDTCNews - Pelaksanaan reformasi pajak dinilai telah memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor ekonomi di Mesir, termasuk pariwisata.
Kepala Otoritas Pajak Mesir Rasha Abdel Aal mengatakan reformasi diarahkan untuk mengatasi berbagai tantangan pajak yang masih dihadapi oleh wajib pajak. Menurutnya, kepercayaan antara otoritas dan wajib pajak telah menunjukkan peningkatan yang nyata dalam beberapa tahun terakhir.
"Sejak 2018, kami memulai reformasi dan sukses yang diakui oleh komunitas bisnis, investor, dan lembaga internasional, menuju transformasi digital," katanya, dikutip pada Rabu (31/12/2025).
Abdel Aal menyebut sistem pajak Mesir masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti besarnya sektor informal dan proses bisnis yang rumit. Kedua persoalan ini turut menjadi ganjalan dalam pengumpulan pajak di negara tersebut.
Guna mengurai persoalan itu, Kementerian Keuangan menginisiasi reformasi pajak. Melalui reformasi, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi, menghilangkan semua hambatan administrasi, serta memberikan fasilitas pajak.
Kemudian, komite khusus dibentuk untuk membantu menyelesaikan banyak perselisihan pajak dan restrukturisasi piutang yang belum dibayar oleh wajib pajak. Upaya ini berjalan beriringan dengan upaya penegakan hukum pada kasus penggelapan pajak.
Sementara soal fasilitas pajak di sektor pariwisata, dia mencontohkan pemerintah kini pembebasan layanan museum dari pengenaan PPN.
Pendekatan ini diharapkan mampu menyelesaikan hambatan sekaligus memastikan keadilan pajak, melindungi wajib pajak, serta mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Dilansir dailynewsegypt.com, Mesir juga sempat meluncurkan relaksasi yang prinsipnya serupa dengan tax amnesty. Mesir belum lama ini mengizinkan penyampaian atau perubahan SPT Tahunan untuk masa pajak 2020 hingga 2024 tanpa denda.
Abdel Aal menilai langkah ini telah memperkuat kepatuhan sukarela dan memicu respons positif dari wajib pajak pada periode penyampaian SPT Tahunan. Menurutnya, banyak wajib pajak yang mengirimkan SPT Tahunan dan membayar pajak lebih awal. (dik)
