ABUJA, DDTCNews - Pemerintah Nigeria mendorong pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke kantor pajak.
Ketua Komite Presidensial Bidang Kebijakan Fiskal Taiwo Oyedele mengatakan UMKM akan menjadi salah satu kelompok yang memperoleh manfaat dari reformasi pajak. Pasalnya, berdasarkan peraturan yang baru, UMKM dengan omzet paling tinggi NGN100 juta atau Rp1,16 miliar dikenakan tarif pajak 0%.
"Anda tidak bisa begitu saja mengetuk pintu dan berkata, 'Pajaki saya.' Pertama-tama, kita perlu membangun bisnis yang mampu menanggung pajak perusahaan. Itulah sebabnya pemerintah melaksanakan reformasi ini," katanya, dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Oyedele menyebut pemerintah memiliki perhatian besar terhadap UMKM yang jumlahnya terus bertambah. Menurutnya, pemerintah juga berupaya mendorong UMKM tersebut masuk dalam ekonomi formal.
Dia menjelaskan pemberlakuan threshold NGN100 juta bebas pajak menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan penghargaan kepada UMKM yang berkontribusi besar terhadap perekonomian.
Tidak hanya soal pajak, pemerintah melalui Komisi Urusan Perusahaan bakal menggratiskan pendaftaran 250.000 usaha kecil untuk mendorong formalisasi.
Di sisi lain, Oyedele menegaskan semua fiskus akan bekerja secara profesional untuk melayani wajib pajak. Apabila menemukan petugas pajak yang mencoba mengganggu usaha wajib pajak, dia menyarankan untuk melapor ke Ombudsman Pajak.
Ombudsman Pajak ini dibentuk dengan tugas untuk melindungi hak-hak wajib pajak.
"Kami memulai reformasi dengan mengkaji bagaimana orang menjalankan bisnis, bagaimana bisnis tersebut berkembang, dan bagaimana mereka dibiayai," ujarnya dilansir ripplesnigeria.com.
Oyedele menambahkan reformasi pajak juga berupaya memastikan keadilan dalam administrasi PPN dengan memberikan fasilitas pembebasan untuk sektor-sektor penting seperti makanan, pendidikan, kesehatan, dan farmasi. Pembebasan PPN atas sektor-sektor tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dia menyebut hampir 80% rumah tangga berpenghasilan rendah menghabiskan penghasilan mereka untuk 5 kebutuhan penting yang meliputi makanan, pendidikan, kesehatan, sewa, dan transportasi. Oleh karena itu, pemberian fasilitas PPN akan sangat membantu masyarakat dari kelompok penghasilan rendah. (dik)
