KAIRO, DDTCNews - Pemerintah Mesir mengumumkan paket kebijakan pajak jilid II untuk mendukung pemulihan usaha para wajib pajak.
Kepala Otoritas Pajak Mesir Rasha Abdel Aal mengatakan paket kebijakan kali ini menyasar sektor kesehatan yang vital bagi perekonomian. Menurutnya, ada berbagai fasilitas PPN yang disiapkan untuk sektor usaha tersebut.
"Langkah ini bertujuan mendukung sektor kesehatan, meringankan beban keuangan masyarakat, dan mendorong manufaktur dan produksi lokal," katanya, dikutip pada Kamis (15/1/2026).
Abdel Aal mengatakan Menteri Keuangan Ahmed Kouchouk telah memberikan arahan untuk memperluas dan memperbesar insentif pajak guna mendukung sektor-sektor ekonomi utama.
Melalui paket kebijakan pajak jilid II, sejumlah peraturan penting akan direvisi untuk mendukung aktivitas ekonomi sekaligus menyederhanakan sistem pajak. Peraturan yang bakal direvisi salah satunya UU PPN.
Melalui revisi UU PPN, pemerintah akan memangkas tarif PPN atas alat kesehatan dari normalnya 14% menjadi hanya 5%. Kemudian, atas bahan baku, komponen, dan perlengkapan yang digunakan dalam peralatan dialisis ginjal dan filter ginjal akan sepenuhnya dibebaskan dari PPN.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan periode penangguhan pembayaran PPN atas mesin, peralatan, dan alat kesehatan yang digunakan dalam produksi industri. Periode penangguhan total kini bisa mencapai 4 tahun, dengan syarat adanya alasan dan justifikasi yang sah dan diterima oleh Otoritas Pajak Mesir.
Paket kebijakan ini juga memberikan pengecualian PPN untuk jasa yang diberikan atas barang transit, dengan syarat pengangkutan dilakukan di bawah pengawasan otoritas kepabeanan dan sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung dan mendorong perdagangan transit melalui negara tersebut.
Dilansir dailynewsegypt.com, pemerintah juga bakal mengatur ulang perlakuan PPN atas sabun dan deterjen industri untuk keperluan rumah tangga sehingga memungkinkan wajib pajak untuk mengurangi semua input produksi terkait. Langkah ini sejalan dengan praktik terbaik internasional dan mencerminkan komitmen otoritas untuk mencapai netralitas dan keadilan pajak. (dik)
