JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Amin Ak menilai penangkapan 3 pegawai Ditjen Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dijadikan sebagai momentum untuk "bersih-bersih" institusi.
Amin mengatakan momentum tersebut juga mesti dipahami sebagai bukti bahwa mekanisme pengawasan negara bekerja dan keberanian penegak hukum tidak pernah surut. Sebab, korupsi adalah perilaku oknum, bukan representasi dari keseluruhan institusi perpajakan.
"Justru saat kondisi fiskal sedang menantang, bersih-bersih harus lebih keras dilakukan. Kepercayaan publik adalah fondasi penerimaan negara,” katanya, dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Amin mengaku khawatir penangkapan 3 pegawai DJP akan memantik keraguan publik terhadap integritas institusi perpajakan. Terlebih, kasus ini mengemuka di tengah tekanan penerimaan pajak yang belum mencapai target (shortfall) dan pelebaran defisit APBN 2025.
Menurutnya, respons cepat Kementerian Keuangan dan DJP yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK adalah langkah penting untuk menjaga marwah reformasi perpajakan. Dari sikap pemerintah tersebut, publik perlu melihat negara tidak memberi ruang kompromi terhadap penyimpangan, sekecil apa pun.
Dia menilai penindakan terbuka seperti ini juga mencerminkan sistem checks and balances mulai menghasilkan dampak berupa digitalisasi proses, pengawasan berlapis, serta audit berbasis risiko untuk menutup ruang abu-abu dalam relasi antara auditor, konsultan pajak, dan wajib pajak besar.
"Kalau kita ingin membangun sistem perpajakan modern dan kredibel, maka ketegasan seperti ini bukan gangguan, tapi syarat. Membersihkan oknum justru menguatkan fondasi negara,"ujarnya.
Amin menyebut pembenahan setidaknya harus dilakukan pada 3 aspek, yaitu perbaikan sistem pemeriksaan pajak, reformasi SDM, dan penataan ulang ekosistem konsultan pajak. Digitalisasi pemeriksaan perlu berjalan dari hulu ke hilir sehingga setiap keputusan fiskus terlacak secara otomatis serta meminimalkan ruang negosiasi yang dapat disalahgunakan.
Kemudian dari sisi SDM, rotasi cepat, promosi berbasis integritas, serta lifestyle check digital wajib diperkuat. Sementara itu, peran konsultan pajak harus dikembalikan kepada fungsi profesionalnya yang berperan sebagai penasihat kepatuhan.
"Harus dipastikan reformasi perpajakan tidak berhenti pada slogan. Ruang penyimpangan harus semakin sempit, tata kelola makin kuat, dan integritas aparat menjadi tiang utama menjaga penerimaan negara," imbuhnya.
Melalui langkah tegas, pengawasan konsisten, dan reformasi berkelanjutan, Amin meyakini setiap rupiah pajak dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang merata, adil, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap 3 pegawai DJP yang bertugas di KPP Madya Jakarta Utara, 1 konsultan pajak, dan 1 wajib pajak. Ketiga pegawai DJP tersebut ditengarai menerima suap dari wajib pajak.
Kelima tersangka ditahan oleh KPK selama 20 hari terhitung sejak 11 Januari 2026. (dik)
