GHANA

2026, Negara Ini Resmi Naikkan Threshold PKP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Januari 2026 | 09.00 WIB
2026, Negara Ini Resmi Naikkan Threshold PKP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

ACCRA, DDTCNews - Pemerintah Ghana resmi memberlakukan UU PPN yang baru mulai 1 Januari 2026.

Salah satu pokok pengaturan dalam UU PPN tersebut adalah kenaikan ambang batas omzet pengusaha kena pajak (PKP) dari GHS200.000 atau sekitar Rp297 juta menjadi GHS750.000 atau Rp1,11 miliar. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban administrasi pajak bagi pengusaha berskala kecil.

"Ambang batas GHS750.000 hanya berlaku untuk transaksi barang. Pada transaksi jasa, tidak ada ambang batas. Jadi, jika Anda menyediakan jasa, ambang batas tersebut tidak berlaku," kata Plt. Kepala Departemen Strategi dan Penelitian Otoritas Pajak Dominic Naab, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Naab mengatakan otoritas akan memastikan wajib pajak mematuhi ketentuan PPN yang berlaku. Apabila omzet suatu usaha sudah mencapai GHS750.000, wajib pajak bisa mendaftar untuk ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Dia juga memberikan panduan transisi bagi pengusaha dengan omzet tahunan di bawah GHS750.000. Menurutnya, pengusaha masih harus memungut PPN dengan tarif 20% hingga otoritas pajak mencabut status PKP.

"Jika otoritas belum mencabut pendaftaran Anda dari sistem, maka Anda masih terdaftar sebagai wajib pajak PPN," ujarnya dilansir ghanaweb.com.

Naab menyebut pemerintah memiliki agenda untuk mereformasi sistem PPN di Ghana. Menurutnya, pengesahan UU PPN akan memodernisasi sistem PPN dan menyelaraskannya dengan best practices internasional.

Melalui reformasi PPN, pemerintah berupaya meningkatkan mobilisasi pendapatan, menyederhanakan prosedur kepatuhan, meningkatkan efisiensi administrasi, serta menciptakan keadilan dalam sistem pajak.

Tidak hanya menaikkan ambang batas PKP, dalam UU PPN turut diatur penurunan tarif efektif PPN dari 21,9% menjadi 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.