JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang belum terdaftar.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025. Adapun pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).
"Pengawasan terdiri atas: Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 111/2025, dikutip pada Senin (19/1/2026).
Terhadap wajib pajak belum terdaftar, DJP akan mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan sedikitnya pada 8 aspek. Pertama, pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Kedua, mengawasi pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Ketiga, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Keempat, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya.
Kelima, melakukan pengawasan atas pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Keenam, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Ketujuh, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Kedelapan, kewajiban perpajakan lainnya.
"Pengawasan wajib pajak belum terdaftar ... meliputi pengawasan dalam pemenuhan kewajiban: ... sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 111/2025. (rig)
