JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyelenggarakan kelas pajak khusus untuk wartawan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat Muktia Agus Budi Santosa mengatakan para wartawan mendapatkan materi mengenai aktivasi akun wajib pajak, pembuatan kode otorisasi DJP, dan pelaporan SPT Tahunan melalui coretax system.
"Melalui kelas pajak wartawan ini, kami ingin memastikan rekan media memahami langsung proses pelaporan SPT melalui coretax, bukan hanya dari sisi kebijakan, tetapi juga dari pengalaman praktis sebagai wajib pajak," katanya, dikutip pada Senin (19/1/2026).
Selanjutnya, materi perpajakan disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Pusat Eka Fitri Handayani dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Pusat Melina Susilowati.
Materi yang disampaikan oleh para penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat lebih berfokus pada aspek praktis dari aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi, dan pelaporan SPT Tahunan, bukan pemaparan teoretis semata.
Dalam kelas dimaksud, wartawan selaku peserta bisa berinteraksi langsung dengan penyuluh untuk menanyakan aspek-aspek praktikal terkait aktivasi akun wajib pajak dan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax.
Melalui kelas tersebut, lanjut Muktia, Kanwil DJP Jakarta Pusat berkomitmen untuk mendampingi para peserta kelas hingga berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax.
Dengan pemahaman teknis yang memadai, wartawan diharapkan mampu menyampaikan informasi perpajakan secara lebih akurat, proporsional, dan edukatif kepada masyarakat. (rig)
