ACCRA, DDTCNews - Pemerintah Ghana berencana melaksanakan reformasi di bidang PPN pada tahun depan.
Menteri Keuangan Cassiel Ato Forson mengatakan salah satu tujuan utama dari reformasi PPN adalah mendukung pengembangan sektor UMKM. Oleh karena itu, pemerintah berencana menaikkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP).
"Threshold pendaftaran PKP saat ini telah kehilangan nilai yang signifikan sejak diperkenalkan pada 2015 sehingga menyebabkan beban yang berlebihan pada usaha kecil dan mikro," katanya saat membacakan APBN 2026 di depan parlemen, dikutip pada Sabtu (15/11/2025).
Ato Forson mengatakan ambang batas PKP telah menurun secara riil, dari GHS200.000 atau sekitar Rp305 juta pada 2015 menjadi sekitar GHS48.000 atau Rp73,2 juta dalam nilai saat ini.
Dengan kondisi tersebut, usaha kecil dan mikro yang tidak masuk ambang batas PKP pada 2015 kini diwajibkan untuk mendaftar PKP dan memungut PPN. Padahal, pelaku usaha mikro dan kecil tidak semestinya diberi beban administrasi yang besar dengan menjadikan mereka PKP.
Dia menjelaskan rencana kenaikan ambang batas PKP dimaksudkan untuk mengurangi tekanan kepatuhan pada usaha kecil. Selain itu, pemerintah ingin menyederhanakan administrasi pajak bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
"Kenaikan threshold PPN diharapkan dapat mengatasi masalah ini dan membuat administrasi PPN lebih sederhana dan mudah dilaksanakan," ujarnya dilansir ghanaweb.com.
Tidak hanya soal ambang batas PKP, pemerintah dalam reformasi PPN ini juga ingin merevitalisasi sektor pertambangan Ghana. Pemerintah berencana menghapuskan PPN pada kegiatan eksplorasi dan survei tinjau (reconnaissance) mineral.
Menurut Ato Forson, pengenaan PPN telah menghambat investasi di sektor pertambangan selama hampir 2 dekade. (dik)
