
PERKENALKAN, saya Desi, staf keuangan di suatu toko retail. Saya mendengar bahwa kini otoritas pajak dapat menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak yang belum terdaftar. Sepengetahuan saya, toko kami termasuk kategori wajib pajak belum terdaftar tersebut. Sebab, toko kami belum pernah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan karenanya belum masuk sistem DJP.
Saya khawatir karena kami belum berpengalaman menangani SP2DK. Lantas, jika kami mendapatkan SP2DK, apa hak dan kewajiban yang harus kami perhatikan? Terima kasih.
Desi, Bekasi
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Desi. Sebagai konteks awal, perlu dipahami bahwa Indonesia menerapkan sistem self-assessment pada mayoritas ketentuan perpajakannya. Artinya, masyarakat diberi kepercayaan untuk menerapkan berbagai hak dan kewajiban pajaknya sesuai regulasi yang ada.
Salah satu perwujudan sistem self-assessment tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU KUP).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU KUP, pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP—salah satunya jika memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun—diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. Idealnya, kewajiban tersebut ditunaikan sendiri oleh pengusaha dengan cara melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Namun, penerapan sistem self-assessment belum sempurna. Dalam hal ini, bisa saja terjadi kasus di mana pengusaha sudah memenuhi syarat sebagai PKP, tetapi tidak sadar akan kewajiban maupun cara untuk dikukuhkan menjadi PKP. Konsekuensi logisnya, pengawasan otoritas pajak menjadi sesuatu yang penting dan tak terelakkan dalam penerapan sistem self-assessment.
Terbaru, legalitas otoritas pajak untuk melakukan pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (PMK 111/2025).
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 111/2025, Direktur Jenderal Pajak—melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)—diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak (WP).
Dalam hal ini, pengawasan bisa saja dilakukan terhadap usaha Ibu yang belum masuk sistem DJP. Sebab, kini terdapat basis legal yang kuat untuk melakukan pengawasan terhadap WP belum terdaftar sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 111/2025.
Adapun kegiatan pengawasan didasarkan pada hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 111/2025. Perlu dicatat bahwa salah satu ruang lingkup yang dapat diawasi berkaitan dengan layak tidaknya suatu usaha jika belum menjadi PKP sesuai Pasal 3 ayat (5) huruf c PMK 111/2025.
Nah, dalam melakukan pengawasan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari WP dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025. Simak ‘Ada Format SP2DK bagi WP Tak Terdaftar, DJP: Dukung Ekstensifikasi.’
Sebelum menjawab pertanyaan Ibu, perlu dipahami bahwa terdapat berbagai bentuk kegiatan pengawasan lainnya yang dapat dilakukan otoritas pajak selain penerbitan SP2DK.
Sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 111/2025, bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan termasuk: (i) melakukan pembahasan dengan WP; (ii) mengundang WP untuk hadir ke kantor DJP secara luring maupun daring; (iii) melakukan kunjungan; hingga (iv) melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan.
Pertanyaannya kemudian, apa saja kewajiban dan hak yang perlu diperhatikan toko Ibu apabila mendapatkan SP2DK sebagai bagian dari pengawasan otoritas pajak?
Pertama-tama, perlu dipahami bahwa penerbitan SP2DK untuk WP belum terdaftar dilakukan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai Pasal 15 ayat (2) PMK 111/2025. Artinya, SP2DK baru dapat diterbitkan apabila otoritas pajak menemukan indikasi bahwa WP telah memenuhi persyaratan subjektif/objektif tertentu—seperti terpenuhinya persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Perlu dicermati bahwa indikasi tersebut harus didasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki DJP dan dilampirkan dalam penerbitan SP2DK. Dengan kata lain, justifikasi penerbitan SP2DK menjadi komponen yang berhak Ibu perhatikan apabila surat tersebut diterbitkan.
Lebih lanjut, WP juga berhak menerima SP2DK hanya melalui salah satu dari tiga saluran sesuai Pasal 15 ayat (3) PMK 111/2025. Pertama, melalui Coretax. Kedua, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Ketiga, secara langsung kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP.
Adapun terkait dengan kewajiban, perlu digarisbawahi bahwa kewajiban utama WP adalah menanggapi SP2DK yang diterbitkan. Untuk itu, terdapat dua cara dalam menanggapi SP2DK sesuai Pasal 16 ayat (1) dan (4) PMK 111/2025—bisa dilakukan salah satu atau keduanya.
Sebagai informasi, tanggapan atas SP2DK harus disampaikan oleh WP dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara tanggal terbitnya SP2DK atau peristiwa lainnya sesuai Pasal 16 ayat (2) PMK 111/2025. Adapun WP berhak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan paling lama 7 hari secara tertulis kepada KPP sesuai Pasal 16 ayat (5) PMK 111/2025.
Nantinya, berdasarkan tanggapan SP2DK, otoritas pajak menerbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan (SPHPP) untuk memberitahukan kepada WP terkait hasil dari pengawasan yang dilakukan. Berdasarkan SPHPP tersebut kelanjutan proses pengawasan juga dapat diketahui.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
