SPT TAHUNAN

DJP: 282.000 WP Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Muhamad Wildan
Senin, 19 Januari 2026 | 13.50 WIB
DJP: 282.000 WP Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 19 Januari 2026 sudah ada 282.047 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui coretax administration system.

Secara terperinci, tercatat ada 231.375 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui kepada DJP melalui coretax.

"Untuk periode sampai dengan 19 Januari 2026 jam 7.30 WIB (tahun pajak 2025), tercatat sudah 282.047 SPT," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, Senin (19/1/2026).

Selanjutnya, tercatat ada 14.174 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025 kepada DJP. Dari angka tersebut, ada 14.081 wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025 kepada DJP.

Kemudian, terdapat 93 wajib pajak badan dengan tahun buku selain Januari-Desember yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025 kepada DJP.

Sebagai informasi, wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui coretax, bukan menggunakan DJP Online sebagaimana pada tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan perlu segera melakukan aktivasi akun coretax pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Setelah mengaktifkan akun coretax, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik agar bisa menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui coretax.

Wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada Maret 2026 ini. Sementara itu, wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau April 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.