ADMINISTRASI PAJAK

Ada Perubahan Status PTKP, Kapan Waktu Penerapannya?

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Januari 2026 | 13.30 WIB
Ada Perubahan Status PTKP, Kapan Waktu Penerapannya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi berstatus belum menikah dapat memperoleh tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apabila memiliki tanggungan orang tua. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang orang tua dimaksud tidak memiliki penghasilan sendiri.

Kring Pajak menjelaskan tambahan PTKP dapat diberikan kepada wajib pajak yang menanggung anggota keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus. Anggota keluarga tersebut antara lain orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat, maksimal 3 orang tanggungan.

“Untuk aturan untuk perubahan status PTKP, dapat merujuk pada Pasal 7 ayat 2 UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tulis Kring Pajak, Senin (19/1/2026).

Namun demikian, Kring Pajak mengingatkan penerapan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Dengan kata lain, perubahan status PTKP di luar waktu itu baru dapat diterapkan pada tahun pajak berikutnya.

Untuk memastikan ketepatan pemotongan pajak, wajib pajak juga disarankan melakukan konfirmasi kepada bagian keuangan atau pemberi kerja. Langkah ini penting agar penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong telah sesuai dengan status PTKP yang sebenarnya.

Sebagai informasi, PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Jika penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

PTKP diberikan sebesar Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Selain untuk diri sendiri, pemerintah memberikan tambahan PTKP bagi wajib pajak juga yang sudah menikah, yaitu sebesar Rp4,5 juta.

Ada pula tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, yaitu Rp54 juta. Terakhir, ada tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan.

Dengan demikian, apabila seorang wajib pajak memiliki banyak keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maka makin besar PTKP yang diperoleh. Alhasil, penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan bisa lebih kecil.

Hal ini berarti melalui PTKP, pemerintah tidak serta merta mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan standar kehidupan minimum dalam bentuk PTKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.