KPP PRATAMA PURWOKERTO

Akun WP Jadi Kunci Akses Coretax, Email dan Nomor HP Harus Valid

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Januari 2026 | 14.00 WIB
Akun WP Jadi Kunci Akses Coretax, Email dan Nomor HP Harus Valid
<p>Suasana kegiatan sosialisasi perpajakan. (foto: KPP Pratama Purwokerto/Setyo Arif Pambudi)</p>

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto memberikan materi mengenai mekanisme pelaporan SPT bulanan dan tahunan pada aplikasi Coretax DJP kepada 112 operator dan Pejabat Penatausaha Keuangan Dinas di Kabupaten Banyumas.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Purwokerto menugaskan Tri Nurrona Wibowo selaku penyuluh pajak. Dalam paparannya. Tri menekankan pentingnya wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebelum menggunakan layanan Coretax DJP.

“Akun wajib pajak merupakan kunci akses ke seluruh layanan Coretax. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa email dan nomor telepon sudah valid agar proses aktivasi akun dapat berjalan lancar,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (19/1/2026).

Selanjutnya, Tri menyampaikan materi perihal alur pengajuan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang diperlukan sebelum wajib pajak dapat menandatangani dan mengirim SPT secara elektronik.

“Kode otorisasi dan sertifikat digital harus memiliki status valid. Wajib pajak dapat memeriksa dan memperbarui status tersebut melalui menu Portal Saya sehingga proses pelaporan SPT dapat dilakukan tanpa kendala,” tuturnya.

Tri juga mengingatkan dinas/instansi selaku pemotong dan pemungut pajak untuk menyampaikan SPT Masa secara tepat waktu melalui coretax, seperti SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, serta SPT Masa Unifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak ketinggalan, Tri juga memberikan asistensi praktik perekaman dan penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, serta SPT Unifikasi melalui menu SPT. Pemaparan mencakup pemeriksaan data SPT, pengisian lampiran, serta alur penyampaian SPT melalui menu Bayar dan Lapor.

Tidak hanya itu, penyuluh juga memaparkan penggunaan modul e-Bupot, antara lain pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap (BPMP), Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap (BP21), Bukti Pemotongan Tahunan (1721-A2), hingga Bukti Pemotongan Unifikasi. \

Peserta bahkan dipandu untuk mengisi identitas penerima penghasilan, objek pajak, fasilitas pajak, serta penggunaan fitur impor data dalam format XML untuk perekaman bukti potong dalam jumlah banyak.

“Selain perekaman satu per satu bukti pemotongan seperti yang telah dicontohkan sebelumnya, Coretax DJP juga menyediakan fitur Impor Data untuk merekam data pemotongan dalam jumlah banyak sekaligus menggunakan file dengan format XML,” jelas Tri.

Tri pun berharap pemotong dan pemungut pajak dapat melaksanakan perekaman dan pelaporan SPT secara tepat waktu dan sesuai ketentuan melalui aplikasi Coretax DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.