MAHKAMAH AGUNG

MA Terbitkan SEMA Soal Pelaksanaan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 19 Januari 2026 | 17.00 WIB
MA Terbitkan SEMA Soal Pelaksanaan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. SEMA tersebut diterbitkan menyusul berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 per 1 Januari 2026.

MA menerbitkan SEMA 1/2026 sebagai petunjuk dalam rangka menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan perkara pidana atau jinayat. Selain itu, SEMA ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan.

“Memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan dan menghindari terjadinya multitafsir terhadap norma yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025,” demikian bunyi salah satu konsideran SEMA tersebut, dikutip pada Senin (19/1/2026).

Secara garis besar, SEMA itu menjelaskan tentang hal-hal baru yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 melalui lampirannya. Lampiran tersebut menjadi pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam penanganan perkara pidana atau jinayat.

Terkait dengan KUHP 2023, SEMA tersebut memerinci aturan peralihan serta alternatif redaksi amar putusan untuk penjatuhan pidana denda, pengawasan, kerja sosial, pemaafan hakim, serta penjatuhan pidana atau tindakan pada subyek hukum korporasi. Ada pula ketentuan mengenai struktur pertimbangan putusan yang harus memuat pedoman pemidanaan dan unsur kesalahan.

Terkait dengan KUHAP 2025, SEMA tersebut menjabarkan mengenai aturan peralihan serta tata cara pelaksanaan hukum acara baru. Beberapa hukum acara baru yang dimuat meliputi penggeledahan dan penyitaan, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan, serta upaya hukum terhadap putusan lepas.

Pada bagian akhir SEMA 1/2026 ditentukan bahwa dalam hal register elektronik belum tersedia untuk mencatat administrasi baru dalam KUHAP maka pencatatannya dilakukan secara manual. Adapun SEMA ini ditetapkan oleh Ketua MA Sunarto pada 2 Januari 2026.

Dalam konteks ini, KUHP berarti Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, KUHAP adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.