GHANA

RUU Disahkan, Parlemen di Negara Ini Setujui Reformasi PPN

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 29 November 2025 | 09.30 WIB
RUU Disahkan, Parlemen di Negara Ini Setujui Reformasi PPN
<p>Ilustrasi.</p>

ACCRA, DDTCNews - Parlemen Ghana resmi mengesahkan RUU PPN sebagai undang-undang yang menandai reformasi PPN di negara tersebut.

UU PPN yang baru disahkan tersebut memuat beberapa pokok pengaturan, termasuk penurunan tarif efektif PPN dari 21,9% menjadi 20%. Reformasi PPN diyakini bakal menguntungkan masyarakat, terutama kalangan UMKM.

"Reformasi akan mempermudah wajib pajak untuk patuh serta tidak akan menimbulkan beban pajak baru bagi pelaku usaha maupun konsumen," kata Wakil Menteri Keuangan Thomas Nyarko Ampem, dikutip pada Sabtu (29/11/2025).

Ampem menilai pengesahan UU PPN akan memodernisasi sistem PPN Ghana dan menyelaraskannya dengan best practices internasional.

Pembahasan revisi UU PPN memang diwarnai perdebatan dari sejumlah anggota parlemen. Misal, Anggota Parlemen Alexander Afenyo-Markin khawatir reformasi PPN bakal menimbulkan beban pajak tambahan bagi pelaku bisnis yang nantinya kembali dibebankan kepada konsumen.

UU PPN memuat beberapa kebijakan penting. Selain menurunkan tarif efektif PPN, dalam UU PPN juga diatur kenaikan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dari GHS200.000 atau sekitar Rp297 juta menjadi GHS750.000 atau Rp1,11 miliar.

Dengan kebijakan ini, berarti usaha mikro dan kecil bakal terbebas dari beban administratif dan biaya kepatuhan akibat memungut dan menyetor PPN.

Setelahnya, PPN atas eksplorasi dan eksplorasi mineral juga dihapus untuk menghidupkan kembali investasi di sektor pertambangan. Selain itu, diatur perpanjangan PPN 0% atas tekstil produksi dalam negeri hingga Desember 2028.

Pengenaan PPN 0% atas tekstil ini bertujuan melindungi lebih dari 2.000 lapangan kerja dan meningkatkan daya saing pasar garmen domestik.

Dilansir newsghana.com.gh, pemerintah memperkirakan paket reformasi PPN ini akan memberikan keringanan ekonomi hampir GHS6 miliar atau Rp8,9 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.